Salah Parkir, Awas Pentil Dicabut

BANDUNG – Bagi warga yang memiliki kendaraan roda empat harus berhati-hati jika ingin parkir di jalanan Kota Bandung. Sebab, jika parkir menyalahi aturan maka pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan menerapkan sanksi cabut pentil ban.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Didi Ruswandi mengatakan, aturan dan sanksi cabut pentil ban bagi warga yang parkir sembarangan di ruas jalan terlarang ini akan segera diterapkan pada 12 November 2018.

Kendati demikian aturan tersebut bisa saja lebih cepat direalisasikan setelah adanya koordinasi dengan Wali Kota Bandung, Oded M Danial. Bahkan, sanksi cabut pentil tersebut sudah disampaikan melalui surat edaran.

’’Dari surat edaran di sebutkan juga mengenai penindakan pelanggaran parkir di ruas terlarang, seperti parkir di trotoar, bahu jalan larangan letter P, letter S, dan lainnya,”jelas Didi kepada wartawan kemarin. (7/11).

Dia menuturkan, penerapan sanksi cabut pentil tidak akan menghilangkan sanksi penggembokan untuk kendaraan yang melanggar. Bahkan, sanksi penempelan stiker juga masih diberlakukan.

’’Ini semata-mata agar masyarakat tahu bahwa yang memberikan sanksi tersebut adalah petugas,”ucap Didi.

Dia menghimbau, kepada masyarakat agar selalu mengikuti aturan dalam memarkirkan kendaraannya. Sebab, jika prilaku parkir sembarangan masih saja dilakukan maka petugas akan mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.

’’Jadi tolong patuhi aturan ini sebelum sanksi cabut pentil dilakukan dan jangan sampai ada yang melanggar,”pungkas Didi. (yan)

Seperti diketahui, sebelumnya telah ada sanksi berupa penggembokan ban motor dan mobil yang parkir sembarangan di Bandung.

“Gembok tetap berjalan. Kemarin kalau digembok, orangnya lagi jalan-jalan, pulang jam 10.00 malam kita tungguin. Jadi kitanya kerja ekstra keras. Kalau cabut pentil selesai, (tinggal) urusan dia,” ujar Didi Ruswandi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan