RTH Harus Disediakan di Lokasi Lain

NGAMPRAH– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung Barat akan memberikan rekomendasi kepada pemilik SPBU yang baru berdiri di Desa Gudangkahuripan Kecamatan Lembang tepatnya berada di samping objek wisata Farmhouse dengan menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) di lokasi lain. Sebab, RTH yang tersedia saat ini di area SPBU tidak memenuhi aturan yang berlaku. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penataan Bangunan Gedung, Permukiman, dan Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang KBB, Yoga Rukma Gandara di Ngamprah, kemarin. 

Dia menyebutkan, area yang digunakan untuk SPBU tersebut tidak memenuhi penyedian RTH yang sudah ditentukan. “Sebagai kompensasinya pemilik SPBU menyediakan RTH di tempat lain. Areanya harus di desa atau di kecamatan yang sama. Lahan RTH itu nantinya akan menjadi aset pemerintah daerah yang akan dijaga sebagai RTH, itu memang ada aturannya di perda provinsi,” katanya. 
Saat ini, sebut dia, pihaknya juga tengah melakukan revisi kajian siteplan sesuai yang diajukan pemilik SPBU. Setelah revisi selesai, baru akan dikeluarkan siteplan baru yang sesuai dengan aturan. “Kita juga terus melakukan koordinasi dengan dinas perizinan soal revisi ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa rampung,” katanya. Disinggung apakah saat ini SPBU tersebut dilarang beroperasional, Yoga mengaku soal tenis operasional sepenuhnya menjadi kewenangan Pertamina. “Soal izin operasional itu kewenangan Pertamina bukan di kami,” paparnya.

Seperti diketahui, pembangunan SPBU di Lembang tersebut saat ini diprediksi sudah mencapai angka 95 persen. Sejumlah sarana prasarana di area tersebut sudah siap untuk beroperasional. Sementara, untuk memberikan efek jera, masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Bandung Barat (Forbat) mengancam akan menyegel paksa terhadap bangunan SPBU di Kawasan Bandung Utara (KBU) tersebut. 

Ketua Forbat Suherman memandang, seharusnya saat ini yang berhak melakukan pemberhentiaan pembangunan SPBU  yakni pemerintah daerah. Namun, menurutnya sampai saat ini tidak ada tindaklanjut perihal wacana penutupan SPBU tersebut dari pemerintah daerah. Dia pun mengatakan, sudah saatnya pihak eksekutif bertindak tegas melakukan eksekusi penutupan SPBU tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan