RTH Belum Jelas, SPBU Lembang Diminta Tidak Beroperasi

NGAMPRAH– Keberadaan SPBU di Desa Gudangkahuripan Kecamatan Lembang diminta untuk tidak beroperasi. Hal itu menyusul dengan

belum menerimanya laporan mengenai lahan pengganti ruang terbuka hijau (RTH) dari pemilik SPBU.

“Untuk bisa beroperasi salah satu syaratnya harus juga menyediakan RTH atau kepastian lahan pengganti RTH. Sebab jika tidak, dikhawatirkan akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan di sekitarnya,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup KBB, Apung Hadiat Purwoko di Ngamprah, kemarin.

Menurut Apung, pihak SPBU sudah menyatakan kesiapannya untuk mengganti lahan RTH yang digunakan untuk pembangunan SPBU. Namun, hingga pembangunan SPBU selesai, penggantian lahan tersebut belum jelas.

Sebelumnya, pihak SPBU mengklaim bahwa lahan SPBU sudah menggunakan teknologi untuk resapan air. Dengan demikian, lahan RTH sebenarnya tetap ada meski di permukaan tidak hijau.

“Namun berdasarkan kajian amdal, itu tidak memenuhi persyaratan untuk RTH. Jadi, tetap harus ada lahan pengganti untuk konservasi lingkungan di sekitarnya,” ujar Apung.

Senada dengan Apung, Kepala Bidang Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah KBB Asep Sudiro membenarkan, pihaknya belum menerima laporan penyerahan lahan pengganti RTH untuk dijadikan aset daerah. Pihaknya baru bisa memproses setelah ada serah terima aset dari pemilik SPBU kepada pemerintah daerah.

“Sampai saat ini, kami belum menerima laporan apa pun soal penyerahan aset. Seharusnya memang, selesaikan dulu masalah aset ini. Sebab jika tidak, akan menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.

Seperti diketahui, pembangunan SPBU di Jalan Lembang-Bandung, Desa Gudangkahuripan Kecamatan Lembang tersebut dinilai menyalahi izin. Di antaranya, lahan seluas 586 meter persegi yang seharusnya disediakan untuk ruang terbuka hijau, tetapi digunakan untuk tempat penampungan bahan bakar minyak.

Sementara itu, Jemmy S, Bagian Umum SPBU di bawah PT Putra Gelar Anyar tersebut sebelumnya mengungkapkan, pihak SPBU sebenarnya sudah menyediakan RTH. Bahkan, areal pengisian BBM pun dedesain agar mampu menyerap air, sehingga air tidak akan meluber ke jalan.

“Kami menggunakan teknologi agar jalan pun bisa menyerap air. Itu kan ibaratnya sama dengan RTH walaupun kami tidak menghitung itu sebagai RTH,” pungkasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan