Rp 30,7 Miliar Milik 1.800 Jamaah, Bermasalah

JAKARTA – Kasus penipuan travel umrah Hannien Tour (HT) membuka fakta bahwa kejahatan umrah tidak melulu terjadi di paket umrah murah. Rata-rata jamaah umrah HT ikut paket Rp 24 juta/orang. Meskipun ada yang ikut paket promo mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 19 juta. Masyarakat harus lebih selektif memilih travel umrah.

Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi mencabut izin HT (Nomor D/472 tertanggal 22 Juni 2012) di penghujung 2017 lalu. Saat ini bos HT yakni Farid Rosyidin sudah ditahan oleh jajaran Polres Solo.

Koordinator korban HT Rully Prayoga mengatakan saat ini ada sekitar 1.800 korban yang tertipu. Dengan jumlah uang yang sudah disetor mencapai RP 30,7 miliar. Rully berharap uang itu bisa dikembalikan ke masing-masing jamaah. ’’Kami sudah siapkan gugatan perdata,’’ tutur pria yang sempat melaporkan Farid ke Bareskrim Mabes Polri September 2017 lalu itu kemarin (1/1).

Farid menceritakan, HT ini berbeda dengan First Travel (FT) yang jelas-jelas menyel­enggarakan umrah dengan biaya sangat murah. Yakni sebesar Rp 14 jutaan. Khusus untuk travel HT, dia menga­takan banyak jamaah yang tertipu mengikuti paket regu­ler seharga Rp 24 juta.

Dia mencontohkan dirinya mendaftar untuk tiga orang keluarganya Januari 2017 lalu. Untuk masing-masing nama sudah membayar uang muka Rp 10 juta. Memasuki April 2017 dia mulai mencium gelegat tidak beres di travel HT. Yakni adanya kasus 30 jamaah umrah HT dari Tasik­malaya yang terlantar di ban­dara Soekarno-Hatta. Kemu­dian juga mulai ada yang melaporkan travel HT ke kepolisian.

Farid lantas mengajukan penarikan dana (refund). Di­janjikan cair pada Agustus 2017. Tetapi sampai sekarang tidak ada pencairan dana re­fund itu. Praktik merekrut jamaah umrah oleh HT ba­nyak terjadi di Solo, Makassar, dan Pekanbaru. Sedangkan kantor pusat sekaligus rumah Farid berada di Cibinong, Kabupaten Bogor.

Terkait pencabutan izin tra­vel HT itu, Farid menyayang­kan sikap Kemenag yang cukup lambat. Dia menjelas­kan mediasi kasus HT ini sejatinya sudah terjadi sejak sebelum Ramadan 2017 lalu. Tapi Kemenag tidak segera mencabut izin travel HT itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan