Rotasi Jabatan Tak Bermuatan Politis

NGAMPRAH– Rencana rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat menuai kisruh di internal. Namun, Pelaksana Tugas  Bupati Bandung Barat, Yayat T Soemitra memastikan tidak ada kepentingan pribadi yang dititipkan dalam rencana mutasi-rotasi pejabat eselon II, III, dan IV tersebut. Hal itu dilakukannya semata-mata untuk menjalankan agenda reformasi dan pelayanan publik pasca kejadian operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati nonaktif Abubakar dan sejumlah kepala SKPD.

“Rotasi dan mutasi untuk mengisi kekosongan jabatan saja setelah kejadian OTT. Jadi, tidak ada unsur politis atau titipan pribadi untuk menempatkan seseorang. Karena semua pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan terutama untuk jabatan yang kosong atau diisi oleh Plt,” kata Yayat.  

Menurutnya, rotasi dan mutasi ini harus mengacu pada UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, bahwa paslon terpilih tidak bisa melakukan rotasi dan mutasi selama enam bulan. Lebih jauh, rotasi dan mutasi ini adalah lanjutan dari program sebelumnya, bukan sesuatu yang mendadak. Sementara, salah satu fungsi utama Pj Sekda adalah memastikan open bidding untuk rotasi dan mutasi berjalan lancar.

Yayat menjelaskan, dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan bernomor 800/2359/BKD tertanggal 22 Mei 2018 tentang Rekomendasi Pejabat Sekretaris Daerah KBB menegaskan Bupati KBB untuk segera melaksanakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda KBB berkoordinasi dengan Komisi ASN. Sayangnya, justru oleh Pj Sekda Wandiana rencana rotasi dan mutasi itu dianggap tidak sesuai dengan UU. Bahkan, Wandiana memilih mengundurkan diri dari jabatan Pj Sekda. “Ini saya memberikan data saja belum, mau rapat Baperjakat saja dia (Pj Sekda) tidak hadir, masa kebijakan saya untuk stabilitas pemerintahan disandera begini,” paparnya.

Dia mengingatkan tentang sejumlah regulasi terkait kode etik dan peraturan disiplin bagi PNS, di antaranya Pasal 26 UU Nomor 43 Tahun 1999 dan PP Nomor 11 Tahun 2017. Di situ dijelaskan bahwa seorang aparatur negara harus melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian dan tanggung jawab. Mereka harus mendahulukan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi dan golongan. “Artinya PNS jangan ikut politik praktis namun harus bekerja profesional dan melayani masyarakat,” tandasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan