Ratusan Perumahan Belum Serahkan FSU

NGAMPRAH – Meski di Kabupaten Bandung Barat banyak berdiri perumahan ternyata, masih banyak yang belum menyerahkan data Fasilitas Sosial dan Umum (FSU)

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman KBB Rachmat Adang Syafaat mentakan, di KBB sendiri terdapat ratusan perumahan berdiri. Namun, sampai saat ini baru 4 saja yang melaporkan FSU.

’’Berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Permukiman KBB, jumlah per Maret 2016 tercatat ada 113 perumahan di KBB,’’kata Rachmat kepada wartawan kemarin (6/3)

Melihat kondisi ini, lanjut dia, Dinas Perumahan dan Permukiman akan kembali melakukan pendataan terhadap sejumlah perumahan baru. Sebab, diperkirakan jumlah perumahan semakin bertambah. Bahkan, kemungkinan mencapai 200 perumahan.

’’Data yang kami miliki ada 113 perumahan. Itu berdasarkan pendataan tahun 2016 seperti yang dicatat di Bappeda. Tahun ini kami akan kembali melakukan pendataan,’’ kata dia.

Rachmat menyebutkan, keempat perumahan yang sudah diserahkan FSU-nya, yaitu Perumahan Pesona Prima Pataruman 1 dan 2 dari pengembang PT Kreasi Prima Nusantara, Puri Indah Lestari (PT Dimensi Puri Lestari), dan Kota Baru Parahyangan (PT Belaputera Intiland).  Dan sudah ada 5-10 pengembang perumahan siap menyerahkan FSU.

Dia memaparkan, sesuai aturan, FSU seharusnya segera diserahterimakan oleh pengembang kepada pemerintah daerah. Fasilitas tersebut selanjutnya akan dipelihara oleh pemerintah daerah agar bisa dinikmati para penghuni perumahan.

’’Sejumlah fasilitas tersebut, di antaranya fasilitas ibadah, infrastruktur, pendidikan, sosial, kesehatan, ataupun olah raga,’’ucap Rachmat.

Kendati begitu, sebelum serah terima fasilitas tersebut harus dalam kondisi baik dan sudah dipelihara pengembang minimal selama 1 tahun. Selanjutnya, pemerintah daerah melalui dinas terkait akan melakukan pemeliharaan agar bisa digunakan untuk kepentingan umum.

Dirinya menegaskan, pengembang perumahan yang tidak menyerahkan FSU kepada pemerintah daerah bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Kendati begitu, sejauh ini, banyak pengembang yang mengabaikan aturan tersebut. Hal ini, dituntut ketegasan dari pemerintah daerah untuk menegakan aturan.

“Mereka seperti pura-pura tidak tahu. Padahal dalam siteplan pembangunan perumahan, sebetulnya disyaratkan membangun fasilitas umum/sosial yang selanjutnya harus diserahkan ke pemkab,” ujarnya.

Dengan kondisi itu, lanjut Rachmat, pihaknya kini gencar menyosialisasikan aturan mengenai perumahan, di antaranya UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Beberapa waktu lalu, sosialisasi telah diberikan kepada sekitar 200 pengembang perumahan di Bandung Barat.

Tinggalkan Balasan