Raperda Perizinan Segera Diusilkan ke Dewan

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam waktu dekat akan mengusulkan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai proses perizinan dalam pembangunan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan, Raperda ini akan menjelaskan mengenai prosedur dan tata cara pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

” Saat ini Raperda tersebut tahapnya sedang dilakukan kajian dan penelaahan oleh akademisi sebelum di usulkan ke dewan,” jelas Bambang ketika ditemui kemarin (24/6)

Dia menuturkan, untuk menghasilkan Perda berkualitas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nantinya harus bisa
menyelaraskan keberadaan Perda bila sudah di sahkan oleh DPRD Kota Bandung.

Bambang mengakui, di dalam Raperda yang sedang disusun memuat banyak perubahan dari peraturan daerah (Perda) sebelumnya. Pada Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, perubahan mencapai lebih dari 50 persen dari keseluruhan aturan.

“Sistematika Perda Nomor 5 Tahun 2010 berubah total. Jadi itu berpengaruh terhadap keseluruhan aturan. Oleh karenanya, harus kita cabut dan dibuat ulang Perdanya,” tandasnya.

Pada Raperda yang baru, sambung dia, Pemkot Bandung ingin lebih menekankan pada proses perizinan yang lebih cepat. Hal tersebut sejalan dengan amanat pemerintah untuk membuka lebih banyak peluang investasi di daerah.

“Raperda harus menjamin perizinan, harus implementatif, dan membuat perizinan jadi lebih cepat,” kata Bambang.

Selain itu, Raperda baru, akan bentuk pengendalian terhadap pembangunan, bukan untuk meraih Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“IMB untuk pengendalian (pembangunan). Jangan sampai bangunan kena sanksi setelah bangunan berdiri. Jangan sampai memberikan izin hanya untuk mengejar target PAD,” pungkas Bambang.(rik/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan