PT Panasia Belum Bayar Hak Buruh

SOREANG – Ratusan buruh yang tergabung dalam Keluarga Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Bandung untuk segera menyelesaikan masalah pembayaran upah buruh selama 5 bulan yang tidak dibayarkan oleh PT Panasia Indo Resources

Ketua Komisi A  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Cecep Suhendar mengatakan, para buruh meminta ke dewan untuk menuntut keadilan atas upah pekrja yang belum dibayarkan. Bahkan, dari kejadian ini katanya ada buruh yang merasa terhimpit perekonomi sampai depresi dan akhirnya gantung diri.

Dia menegaskan, atas tindakan tersebut pihaknya berjanji akan melakukan intervensi berdasarkan kewenangan sebagai anggota dewan dengan dukungan oleh dinas terkait. Sebab,  dewan tidak bisa masuk ke ranah teknis perusahaan tersebut.

’’Kita akan mendorong pemerintah untuk segera menindaklanjutinya,’’ jelas Cecep kepada Wartawan kemarin (22/3)

Cecep memaparkan, tuntuan buruh adalah penegakan peraturan hukum ketenagakerjaan dengan seadil-adilya dengan pencabutan izin operasional yang tidak menjalankan sesuai aturan.

Dirinya mengatakan, jika sudah dilakukan invenstigasi, hasilnya agar dilaporkan kepada dewan, sebagai bahan rekomendasi kepada Bupati Bandung. Sehingga, nantinya akan ada solusi, untuk menempuh jalur secara hukum.

“Kami harap Dinas Tenagakerja (Disnaker) segera membentuk tim investigasi bagi perusahaan nakal. Kami juga akan merekomendasikan Kepada Bupati untuk mencabut semua izin perusahaan yang tidak memperlakukan karyawannya dengan baik,” tegas Cecep.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bandung Endang Suryaman menjelaskan, sebetulnya Disnaker sudah berupaya mengawal laporan buruh dan memberikan sejumlah anjuran.

Selain itu, upaya mediasi juga sudah dilakukan sebanyak 3 kali, dengan menghadirkan kedua belah pihak, namun hasilnya tidak ada penyelesaian.

“Untuk tindak lanjut kasus ini, kami sudah memediasi dengan Bipartit (kedua belah pihak)  Bahkan kami berikan anjuran, jika dalam 10 hari setelah mediasi tidak ada itikad baik, Disnaker akan menyampaikannya ke ranah hukum,’’ ungkanya.

Endang menambahkan,  Disnaker Kabupaten memiliki fungsi pembinaan bagi para perusahaan, sedangkan untuk fungsi pengawasan ada  Kewenagannya ada di  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan