Proyek Trotoar Mangkrak

BANDUNG – Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Folmer Siswanto M. Silalahi menyayangkan adanya pekerjaan pembangunan trotoar dikerjakan saat musim penghujan. Imbasnya, kata dia proyek tersebut jadi mangkrak.

Folmer menyebutkan beberapa contoh trotoar yang pembangunannya belum kelar akibat cuaca, yakni di Jalan Supratman dan Sudirman yang belum beres. Sementara pengerjaan trotoar di Jalan Siliwangi dekat Cikapundung justru dikerjakan saat memasuki musim penghujan.

”Dari sisi penyesuaian pekerjaannya sendiri terkendali cuaca. Karena mulai masuk musim hujan, semuanya. Ini semuanya yang mulai dari perencanaan pelaku lelangnya, ini terlalu mepet di akhir tahun trakhir,” kata Folmer Siswanto M. Silalahi pada Jabar Ekspres melalui sambungan telepon kemarin (4/1).

Pengerjaan pada akhir tahun terakhir tersebut sebut Folmer harus menjadi catatan dan menjadi perhatian Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Dia berharap dengan adanya kepala dinas baru di DPU bisa menjadi adanya perbaikan besar-besaran salahsatunya adanya perbaikan dari manajemen pelaksanaan dan pekerjaan.

”Manajemen perencanaan, harus perencanaan yang matang. Oleh konsultan perencanaan, kemudian penentuan kapan dimulai pekerjaan itu juga harus melalui kajian yang lebih komprehensif, sehingga jangan ada lagi pekerjaan yang tidak selesai. Karena memang dilelangnya dipenghujung tahun,” sebutnya.

Dia juga menyarankan saat pengerjaan dilapangan ada juga bagian konsultan konsultan penggarapan kerjaan. “Konsultan itu memiliki peran yang signifikan, jika pekerjaannya tidak selesai tepat waktu apa gunanya konsultan pengawas. Justru konsultan pengawas itu fungsinya untuk menjaga mutu pekerjaan sesuai yang diharapkan. Kalau molor begitu, itu kan dibayar pakai APBD,” tegasnya.

Sebab kata dia, peran fungsi konsultan pengwas lapangan harus bisa menjembatani agar pekerjaan sesuai rencana. ”Kalu kendala alam di bawah kemampuan manusia, oke dikasih tenggat waktu untuk menyelesaikannya. Tetapi kalau ini terjadi, tidak propesional tentu ada sanksi dan sanksi itu diatur dalam kontrak,” tegasnya.

Dia berharap kontrak-kontrak pelaksanaan pembangunan transparan ke publik dipublikasikan untuk uang APBD dari rakyat dari pajak retibusi dan pelaksanaan kepentingan umum tidak boleh ditutupi. ”Jadi kontrak itu bukan lagi rahasia. Dan itu harus diketahui oleh publik sehingga kita tahu batasan-batasan mana yang jadi kewajiban pelaksana, kewajiban pemberi tugas SKPD haknya kontrak itu,” sebutnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan