Program Sungai Citarum Wujud Kebersamaan

BANJARAN – Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang merupakan salah satu agenda rutin setiap Anggota MPR kembali digelar oleh anggota MPR RI Fraksi PDI Perjuangan asal Kabupaten Bandung H. Yadi Srimulyadi di Desa Tarajusari, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jumat (20/06).

Dalam pemaparannya Yadi mengungkapkan keprihatinannya atas masih rusaknya lingkungan di Kab. Bandung terutama sungai Citarum, padahal trilyunan dana sudah digelontorkan sejak bertahun-tahun yang lalu dan Citarum sudah ditetapkan menjadi sungai prioritas nasional.

“Sungai Citarum masih menjadi sungai yang sangat kotor dan tercemar, pembuangan limbah dan sedimentasi yg tinggi adalah sedikit dari banyaknya masalah di Citarum, semua Stake Holder harus bekerjasama dalam memperbaiki kualitas sungai Citarum baik pemerintah, pengusaha dan seluruh masyarakat di Jawa Barat, tidak hanya untuk sungai Citarum tetapi untuk kualitas lingkungan di Jawa Barat pada umumnya,” kata Yadi saat di wawancara.

Menurut Yadi, kebiasaan membuang sampah sembarangan, lemahnya penegakan hukum lingkungan terhadap pabrik-pabrik yang tidak disiplin dalam membuang limbah serta deforestasi di hulu sungai harus menjadi perhatian prioritas pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Menurutnya, Program Citarum Harum yang sedang digalakan oleh pemerintah adalah terobosan yang baik dan juga merupakan wujud nyata komitmen pemerintah terhadap perbaikan sungai Citarum dan ini juga bagian dari implementasi empat pilar kebangsaan berbangsa dan bernegara.

Menanggapi salah satu pertanyaan dari peserta yang mempertanyakan korelasi empat pilar kebangsaan dengan lingkungan hidup, Yadi menjawab, bahwa dalam pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, mengacu kepada hal itu maka dibuatlah UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar lingkungan hidup dapat terjaga dan bisa bermanfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, sehingga penegakan hukum lingkungan berdasarkan UU 32 2009 yang mengacu kepada amanat UUD 1945 adalah salah satu bentuk kongkrit dari implementasi empat pilar kebangsaan.

“Bagaimana bisa bermanfaat bagi rakyat jika alam nya rusak”, pungkas Yadi menutup sesi tanya jawab kegiatan tersebut. (Adv/yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan