Presiden Tolak Tandatangani Revisi UU MD3

Jakarta – Pemerintah tampaknya hanya setengah hati saat menyetujui pengesahan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Terbukti, Presiden Joko Widodo dikabarkan menolak menandatangani pengesahan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly usai menemui presiden di Komplek Istana Negara, Jakarta, kemarin (20/2). ”Dari apa yang disampaikan, belum menandatangani. Dan kemungkinan tidak menandatangani,” ujarnya.

Yasonna menjelaskan, Presiden mengaku kaget dengan norma-norma baru yang diatur dalam revisi UU MD3. Sebab, saat akan dilakukan revisi, semangat awalnya hanya menambah norma terkait penambahan kursi pimpinan DPR.

Namun dalam perkembangannya, wacana yang ada di parlemen terus berkembang. Mulai dari norma terkait penghinaan terhadap DPR, norma memberikan wewenang kepada Polri untuk menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR, hingga norma soal hak imunitas anggota DPR yang tersangkut hukum.

Lantas, mengapa pemerintah menyetujui? Yasonna berdalih, sebetulnya pemerintah tidak menghendaki. Namun karena ada keinginan mengesahkan penambahan jumlah pimpinan, dinamika politik berjalan cepat.

”Lebih dari dua per tiga keinginan yang diminta DPR (tidak disetujui). Kalau kita setuju, waduh itu lebih super powerful lagi,” imbuhnya. Dia juga membantah jika presiden kecolongan atau tidak mendapat laporan terkait hal tersebut.

Oleh karenanya, dia mempersilahkan jika ada masyarakat yang berkeinginan untuk melakukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). ”Ingat saat saya keluar paripurna, dari pada kita capai-capai, lebih baik kita gugat ke MK,” terangnya.

Untuk diketahui, jika presiden tidak menandatangani, hal itu sebetulnya tidak berdampak secara hukum. Sebab, dalam pasal 73 ayat 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-undang disebutkan, RUU otomatis menjadi UU jika dalam 30 hari belum disahkan presiden.

Sementara itu, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, penolakan presiden sebagai hal yang positif. Sebab menunjukkan dia mau menunjukkan sikapnya atas keresahan publik.

”Membuktikan kepada publik bahwa apa yang diteriakkan oleh publik bukan sesuatu yang remeh-temeh,” ujarnya.

Namun, dia menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan lamban dan tidak tegas selama proses pembahasan. Meski norma kontroversial itu usulan DPR, semestinya pemerintah bisa menolak di awal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan