Polri–KPK Bagi Tugas Berantas Politik Uang

JAKARTA – Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Money Politic Polri menjadi sorotan Komisi II DPR. Dewan meminta agar satgas tidak dimanfaatkan untuk menyerang lawan politik. Dalam melakukan penindakan, mereka tidak boleh tebang pilih atau pesanan dari pihak lain.

Anggota Komisi II Yandri Susanto mengatakan, tugas satgas harus jelas sebelum melakukan pencegahan dan penindakan. “Apa saja yang harus mereka lakukan, itu harus klir,” tuturnya kepada Jawa Pos, baru-baru ini. Jangan asal membentuk satgas, tapi prosedur kerjanya tidak diatur dengan baik.

Kerja sama dengan KPK juga perlu diatur dengan baik. Pembagian tugas juga harus jelas. Mana yang menjadi ranah polisi dan bagian mana yang masuk kewenangan komisi antirasuah. Jika tidak diatur dengan baik, dia khawatir akan terjadi gesekan di lapangan saat pilkada berlangsung.

Yang tidak kalah pentingnya, tutur politikus PAN itu, petugas yang masuk dalam satgas harus punya integritas. Mereka harus berani dan tidak boleh tebang pilih. Apalagi, lanjut dia, dimanfaatkan pihak lain untuk menyerang lawan politik. “Itu akan sangat berbahaya jika satgas digunakan sebagai alat politik,” terang dia.

Sebab, ungkap politikus dari dapil Baten itu, penegak hukum sangat rawan dimanfaatkan dalam masa pilkada. Untuk itu, polri dan KPK harus betul-betul mengawasi anak buahnya dalam melaksanakan tugasnya.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menuturkan, kerjasama dengan KPK bisa dilakukan dalam berbagai bentuk. Bila pelaku money politic adalah pegawai negeri atau aparatur pemerintah bisa diserahkan ke KPK. ”Dilihat juga asal uang money politic tersebut,” ujarnya.

Jika uang yang digunakan untuk membeli suara itu berasal dari anggaran pemerintah. Tentunya, domainnya berada di KPK. ”Biar bisa ditindaklanjuti,” ujar calon Kasatgas Anti Money Politic tersebut.

Secara umum penanganan satgas ini menggunakan sistem yang digunakan dalam Pilkada, yakni Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Satgas ini terus berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu tersebut. ”Ada dua cara yang digunakan dalam menangani fenomena money politic yang kemungkinan terjadi,” jelasnya.

Pertama dengan mencegah terjadinya money politic dengan memberikan informasi kepada peserta pilkada dan masyarakat untuk menghindari money politic. Kedua dengan melakukan penegakan hukum yang fokus pada operasi tangkap tangan (OTT). ”Jadi kerja Satgas ini menyeluruh,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan