Polisi Tetapkan 8 Tersangka Pengeroyokan Suporter Persija

BANDUNG – Sebanyak 8 dari 10 orang oknum bobotoh yang diduga melakukan pengeroyokan kepada Haringga Sirla, 23, ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu setelah Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara intensif. Secara sadar, mereka mengaku telah menganiaya pendukung Persija Jakarta tersebut hingga tewas.

Kepala Satuan Resort Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana Marzuki mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap 16 orang oknum bobotoh. Sebanyak 10 orang diduga terlibat langsung dalam pengeroyokan, sementara 6 lainnya hanya saksi yang melihat pengeroyokan tersebut.

”Delapan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kedelapan tersangka itu termasuk pria berjaket biru yang memukuli korban menggunakan pipa besi yang sosoknya terekam video,” kata Yoris di Bandung, kemarin.

Yoris mengungkapkan, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengeroyokan tersebut. Menurut dia, mereka merupakan pelaku yang mengeroyok Haringga hingga tewas di tempat kejadian atau di Gerbang Biru Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung.

”Ada yang mukul pakai tangan, nendang, ada juga yang mukul dengan alat seperti balok kayu dan helm,” kata dia.

Yoris menuturkan, pihaknya masih memintai keterangan dari para pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut dan juga melengkapi berkas-berkas pemeriksaan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan manajemen Persib Bandung dan Viking untuk pengembangan kasus tersebut.

Menurutnya, kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Pihaknya juga tengah mengejar para pelaku yang terekam video dan terlibat dalam pengeroyokan. Yoris menyebut tersangka yang mengeroyok Haringga masih akan bertambah.

”Kami mengimbau, jika ada yang terlibat dalam pengeroyokan untuk segera menyerahkan diri,” kata dia.

Atas kejadian tersebut, kepolisian menerapkan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiaya yang dilakukan bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Para pelaku diancam hukuman pidana di atad lima tahun penjara.

Ketua Viking Persib Club, Heru Joko mengaku berbela sungkawa atas kejadian yang merenggut nyawa anggota Jak Mania dan terjadi di Kota Bandung. Menurutnya, pihaknya tidak menginginkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya justru ingin memberikan yang terbaik untuk persepakbolaan Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan