Polisi Bekuk Tiga Tersangka Pengedar ‘Kopi’

CIANJUR – Ditresnarkoba Polda Jabar berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis ganja kering seberat 100 kilogram asal Aceh ke wilayah Bandung melalui jalur paket pos.

Selain menyita barangbukti ratusan ganja, polisi pun mengamankan tiga orang yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, ketiga tersangka diamankan usai mengambil paket ganja sebanyak 100 kg, di kantor Pos Cianjur. Saat ditangkap, para tersangka sempat beralibi mengirim kopi.

Ketiga pelaku atas nama Indra Setiawan, 38, Kurniawan, 21, dan Muhidin, 46, memiliki peran berbeda saat menjalankan bisnis haram. Dikatakan dia, ganja yang disita itu berkualitas nomor satu, dan dibungkus dengan lakban.

”Ketiga tersangka ini, melakukan pengiriman ganja dari Aceh ke Bandung dengan modus mengirim paket kopi. Petugas melakukan penangkapan kepada tiga tersangka ini, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi ganja dalam jumlah besar,” kata Agung di Mapolda Jabar, kemarin (18/7).

Para tersangka ini, diamankan usai mengambil paket ganja dengan menggunakan kendaraan minibus jenis Toyota Avanza hitam plat Nomor F 1591 HI. Saat digeledah di dalam minibus ditemukan enam dus ganja kering.

”Di dalam dus tersebut,  tersimpan ganja kering sebanyak 100 bungkus dengan berat 1 bungkus sama dengan 1 kilogram, jadi total yang ditemukan sebanyak 100 kilogram. Selain itu, kami pun telah mengimbau kantor pos agar lebih berhati-hati agar peredaran Narkoba jangan sampai lolos lagi,” ungkapnya.

Agung menjelaskan, penangkapan para tersangka dilakukan oleh penyidik Diresnarkoba Polda Jabar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, sebelumnya, para petugas melakukan menyelidikan serta mengidentifikasi pelaku yang hendak mengambil narkotika jenis ganja tersebut.

”Dari tangan tersangka, diamankan tiga ponsel milik pelaku. Dan Handphone ini turut disita untuk pengembangan penyelidikan kasus tersebut. Termasuk kendaraan yang digunakan turut diamankan. Test urine juga dilakukan pada ketiga tersangka guna membuktikan mereka menggunakan narkoba,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka didakwa melawan hukum, melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagaimana diatur di Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 tentang menguasai narkotika, Pasal 114 ayat 2 tentang menjual belikan serta menjadi perantara peredaran narkotika serta Pasal 132 ayat 1 tentang permufakatan jahat,” pungkasnya. (yul/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan