PLB untuk Lindungi IKM

BANDUNG – Setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan beberapa paket kebijakan eko­nomi untuk sektor Usaha Mik­ro, Kecil, dan Menengah (UM­KM) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Pera­turan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pu­sat Logistik Berikat (PLB).

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Saipullah Nasution mengatakan aturan ini bertujuan untukmendekatkan bahan baku dengan pelaku industri dan men­dukung IKM di dalam negeri.

Menurutnya, program pener­tiban impor berisiko tinggi dila­kukan pemerintah sejak per­tengahan 2017. Dari situ, ada sisi positif berupa peningkatan penerimaan pajak impor, juga menimbulkan efek negatif bagi Industri Kecil dan Menengah.

’’Dulu pelaku IKM bidang usaha Tekstil dan Produk Turunannya (TPT) dan Garment merasa kesulitan untuk memperoleh bahan baku yang dibutuhkanuntuk proses produksi. Sebab,selama ini bahan baku diperoleh melalui impor borongan.

Untuk mengatasi permasala­han tersebut, lanjut dia pemerin­tah mengeluarkan kebijakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 tahun 2017 tentang Peruba­han Atas Ketentuan Impor Tek­stil dan ProdukTekstil.

Impor TPT yang semulahnya dapat dilakukan oleh perusa­haan pemilik API-P (Importir Produsen) untuk digunakan sebagai bahan baku, kini dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-U (ImportirUmum) melalui Pusat Logistik Berikat.

’’Ini dilakukan untuk Perce­patan Pelaksanaan Berusaha, maka diharapkan PLB dapat digunakan sebagai terobosan untuk mengatasi permasalahan kelangkaan bahan baku bagi IKM,’’kata dia.

DJBC melalui Kantor Wilayah Jawa Barat dan Kantor Penga­wasan dan Pelayanan Bea dan Cukal Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP A) Bandung be­kerja sama dengan PT. Bintang Abadi Rayadan, PT Mugi Jaya Laksono selaku importir umum penerima PLB dan Asosiasi Pengusaha Industri Kecil Me­nengah Indonesia (APIKMI) telah melakukan pendataan IKM di Jawa Barat khususnya wi­layah Bandung.

Saipullah menyebutkan, di Jawa Barat terdapat 7.428 IKM yang memiliki usaha di bidang sandang dan khusus di wi­layah Bandung terdapat 2.918 IKM yang memiliki usaha di bidang sandang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan