PKPI dan Partai Berkarya Tidak Punya Wakil di Cimahi

CIMAHI – Partai keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Berkarya dipastikan tidak akan mempunyai kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi. Sebab, kedua parpol tersebut tidak mendatangi KPU sampai batas waktu pendaftaran ditutup pada Selasa (17/7) pukul 24.00 WIB.

Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Cimahi, Dadan Fadila Rivai mengatakan, berdasarkan catatan hanya ada 14 Parpol yang mendaftarkan para kadernya untuk bakal calon wakil rakyat Cimahi periode 2019-2024.

’’Ke-14 Parpol tersebut adalah Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat, Partai Perindo, PKB, PDIP, PAN, PSI, PBB, PPP, Partai Hanura, Partai Garuda dan Partai Gerindra,’’jelas Dadan.

Berdasarkan pantauan di Sekretariat KPU Kota Cimahi, Jalan hingga pukul 00.40 WIB, masih ada tiga Parpol yang mengurus penyerahan dokumen administrasi para Bacaleg. Ketiga Parpol itu adalah Partai Gerindra, Partai Hanura dan Partai Garuda.
Meskipun diakuinya ada berbagai permasalahan saat proses pemeriksaan berkas secara keseluruhan semua berkas pendaftaran Bacaleg berasal dari ke-14 Parpol.

“Mereka ada yang masih pake aplikasi manual, akhirnya datanya dimasukan ulang lagi. Terus berkas Bacaleg ada yang tertinggal,” jelas Dadan saat ditemui disela-sela pemeriksaan.

Untuk dua Parpol yang tidak mendaftarkan Bacalegnya, lanjut Dadan, khusus Partai Berkarya, memang pada saat proses pendaftaran Parpol Pemilu 2019 itu tidak memenuhi syarat untuk lolos Pemilu di Cimahi.

Sementara PKPI, belum diketahui pasti apa penyebab mereka tidak mendaftarkan Bacalegnya. Namun, berdasarkan konsultasi pihak partai sebelumnya, PKPI kesulitan mencari kader.

“Mereka (PKPI) konsultasi, kesulitan mencari Bacaleg,” terang Dadan.

Jadi, tegas dia, hingga ditutupnya pendaftaran Bacaleg 2019 di Kota Cimahi, hanya 14 Parpol yang mendaftarkan baka calon wakil rakyatnya di Kota Cimahi.

Dadan menjelaskan, proses selanjutnya adalah verifikasi administrasi para Bacaleg akan dilaksanakan 18 Juli 2018. Kemudian, 19-21 Juli akan ada penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon kepada Parpol.

“Hasil klarifikasi dari Parpol kepada KPU dilaksanakan tanggal 29-31 Agustus,” terang Dadan. (zis/yan)

Sementara itu, pihak PKPI saat dihubungi tidak dapat memberikan penjelasan terkait tidak mendaftrakan nama bacalegnya. (ziz/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan