Pipa Air Milik PT PMgS Ditutup Paksa

NGAMPRAH – Pasokan air dari sumber mata air Cijanggel milik BUMD PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) akhirnya ditutup paksa oleh PT Bravo Delta Persada akibat memiliki kewajiban hutang Rp 8 miliar. Akibatnya, banyak pelanggan PT PMgS mengeluhkan pasokan air terhenti.

Freni Mulya,36, salah seorang warga Kampung Cilengkrang, Desa Pasirhalang Kecamatan Cisarua pelanggan PT PMgS mempertanyakan kenapa air sudah tidak mengalir lagi sejak dua bulan lalu.

Warga sudah kesal dengan kondisi ini. Sebab, kejadian ini juga terjadi di beberapa tempat lainnya. Seperti Kampung Cilengkrang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, dan di RW 7,9, dan 11. Serta di Kampung Cipalih, Desa Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah.

Pihaknya pun sudah bosan melaporkan hal ini karena setiap lapor tidak pernah direspon. “Warga sudah bosan karena ketika melaporkan kejadian ini tidak pernah ada tanggapan dari BUMD. Saya juga tidak tahu kenapa bisa seperti ini,” ungkapnya.

Terpisah, Direktur Utama PT Bravo Delta Persada Subiakto menyatakan, jika pipa pasokan air ke pelanggan BUMD PT PMgS telah ditutup oleh pihaknya sejak November 2017.

Itu dilakukan karena pihaknya kecewa direksi dan manajemen PT PMgS tidak membayar utang ke pihaknya dengan total sebesar Rp8 miliar terhitung sejak Mei 2014.

’’Ini sebagai cara dan langkah agar pihak PT PMgS ini bisa merespon dan melakukan pertanggungjawaban atas kejadian ini. Makanya kami mengambil langkah menutup pipa saluran air karena dalam kontrak perjanjian kerja sama hal itu bisa dilakukan,’’ ujarnya.

Dia menyebutkan penutupan pipa saluran air itu sudah terlebih dahulu melayangkan surat pemberitahuan ke PT PMgS. Pipa yang ditutup memiliki diameter 20 sentimeter yang mampu mengalirkan air 50 liter/detiknya.

Dirinya yakin, kondisi itu tentunya berdampak kepada suplai air kepada 3.037 pelanggan BUMD tersebut karena tinggal satu pipa yang mereka pakai itupun dengan ukuran kecil. “Kalau tidak dibayar juga aset lainnya bisa disita,” tegasnya.

Seperti diketahui, PT Bravo Delta Persada selaku perusahaan mitra yang dirugikan oleh PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) BUMD milik Pemkab Bandung Barat mengajukan surat sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) Kabupaten Bandung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan