PGRI Akan Surati Jokowi

Dengan surat keterangan tersebut, lanjut dia, guru yang bersangkutan bakal menerima Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai cara agar bisa mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).

Dengan mempunyai sertifikat sebagai guru, maka yang bersangkutan bisa mendapat tunjangan profesi guru yang pendapatannya nyaris sama dengan guru PNS.

”Lalu alternatif ke dua, pemerintah juga bisa mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Gubernur sebagai pembina kepegawaian bisa melakukan mekanisme ini tapi harus seizin pemerintah pusat. Mekanisme ini sangat memungkinkan,” pungkasnya. (mam/rmo/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan