Petani Tembakau Tak Terganggu Dana Talang BPJS

SOREANG – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Bandung memastikan jika Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) yang diperoleh para petani tembakau tak terganggu oleh kebijakan Pemerintah Pusat.

Dana talang untuk menutup defisit keuangan BPJS sebesar Rp 5 triliun sebetulnya dibagikan ke setiap daerah (terutama daerah penghasil) hanya 10 persen, sedangkan 90 persen sisanya oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi.

” Jadi berbagai program bantuan dan pelatihan untuk para petani tembakau dan keluarganya di Kabupaten Bandung tetap berlangsung sebagaimana mestinya,”kata Dewan Pembina APTI Kabupaten Bandung, Alo Sobirin, Kemarin (23/9).

Menurut Alo, selama ini Kabupaten Bandung menerima DBHCT kurang lebih sebesar Rp 11 miliar. Dana tersebut dipergunakan untuk berbagai pemberdayaan, pelatihan, pemberian bantuan ternak dan lain sebagainya. Berbagai program yang tersebar dibeberapa dinas di Pemerintah Kabupaten Bandung ini, diperuntukan bagi 71 kelompok tani tembakau yang ada di 17 kecamatan.

“Kalau tahun lalu 50 persen penggunaannya memang disesuaikan kebijakan kepala daerah. Seperti tahun lalu dari Rp 11 miliar lebih itu, Rp 7 miliar diantaranya digunakan untuk RSUD Majalaya. Nah kalau sekarang sudah ada enggak lagi, tapi sepenuhnya untuk para petani tembakau dan keluarganya,” ujarnya.

Disinggung efektifitas penggunaan anggaran DBHCT untuk peningkatan kesejahteraan dan alih komoditas para petani tembakau, Alo merasa optimistis. Karena saat ini penyaluran DBHCT untuk para petani tembakau itu dilakukan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) khusus. Sehingga para petani yang tergabung dalam 71 kelompok itu dapat mengajukan program sesuai kebutuhannya masing masing.

“Kalu dulu memang iya kurang efektif, karena 50 persen penggunaannya sesuai kebijakan kepala daerah. Nah kalau sekarang yah berdasarkan hasil Musrembang khusus dan dananya sepenuhnya untuk para petani tembakau dan keluarganya,’’kata dia.

Kendati begitu, jika kurang efektif penggunaannya, itu hanya pro kontra saja, Namun, yang penting pelaksanaan dan hasil akhirnya adalah bermanfaat untuk para petani tembakau itu sendiri..

Alo melanjutkan, saat ini luas pertanian tembakau kurang lebih seluas 1.200 hektare dan tidak boleh diperluas. Lahan tembakau tersebar di 17 kecamatan.

“Tembakau dari sini juga masuk ke pabrikan rokok besar. Tapi memang masih melalui pengepul yang ada di Temanggung. Kalau kita langsung kesana belum bisa, karena birokrasinya mungkin agak rumit,” pungkasnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan