Peserta JKN-KIS Tetap Dilayani saat Libur Lebaran

CIMAHI – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir saat libur Lebaran tahun 2018. Sebab, di H-8 hingga H+8 hari raya Idul Fitri peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan.

Kepala Cabang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Cimahi dr Yudha Indrajaya mengungkapkan, selama hari libur Idul fitri semua peserta JKN-KIS yang dalam perjalanan mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Meski peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut,” kata Yudha dalam jumpres di Kantor BPJS Kesehatan, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, Senin (4/6).

Menurut Yudha, prinsip portabilitas pada Program JKN-KIS, bisa dirasakan saat-saat mudik Lebaran. Sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut.

“Itu merupakan bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan,” ungkapnya.

Yudha menambahkan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur Lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktik pelayanan kesehatan. Namun, jika tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran di wilayah tersebut. Atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka, peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

“Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS,” imbuhnya.

Yudha juga mewanti, peserta yang tidak mengikuti prosedur maka pelayanan tersebut tidak dapat diberikan. Namun jika peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani.

“Kami tidak memperkenankan fasilitas kesehatan menarik iuran biaya dari peserta,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan