Peserta JKN-KIS Tembus 72,9 Persen

BANDUNG – Jumlah masyarakat yang sudah menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan, sudah mencapai 72,9 persen atau 187.982.949 dari jumlah penduduk di Indonesia.

Hal itu menurut Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat, Mohammad Edison, masih ada sekira 27,1 persen yang saat ini belum menjadi peserta.

Menurut Edison, selaras dengan arah kebijakan dan strategi nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2019. Berbagai strategi dan upaya dilakukan, salah satunya melalui dukungan dan peran Pemerintah Daerah. Kini telah Dua kota di Jawa Barat memastikan seluruh penduduk di wilayah daerahnya, menjadi peserta JKN-KIS atau tercapainya Universal Health Coverage (UHC).

”Di tahun 2017,  95 persen atau 489 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota sudah terintegrasi melalui program JKN-KIS. Tercatat 3 provinsi yakni Aceh, DKI Jakarta, Gorontalo. 67 kabupaten dan 24 kota sudah lebih dulu UHC di Tahun 2018. Dan yang berkomitmen menyusul UHC lebih awal yaitu 3 Provinsi Jambi, Jawa Barat dan Jawa Tengah, serta 59 Kabupaten dan 15 Kota,” kata Edison saat Public Expose bertajuk ”Jaminan Kesehatan Semesta Sudah di Depan Mata” di Ruang Sangkuriang Kedeputian Wilayah Jawa Barat Pasteur, Kota Bandung,  kemarin (2/1).

Kedeputian Wilayah Jawa Barat katanya, seluruh kabupaten/kota telah melakukan integrasi terhadap Program JKN-KIS yaitu Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Karawang, Purwakarta, Sumedang, Majalengka, Subang, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Garut, Kabupaten Bandung, Kota Banjar, Ciamis, Pangandaran, Kota Cimahi dan Bandung Barat dengan jumlah peserta 1.270.503 jiwa. Terdapat Dua Kota yang sudah UHC yakni Kota Cirebon dengan jumlah peserta 325.658 dan Kota Bandung dengan jumlah peserta 2.205.664.

”Kami juga sangat berterima kasih ke Pemda yang sudah mendorong UHC di daerah masing-masing. Diharapkan seluruh Pemda dapat melakukan hal serupa, mendukung dan merealisasikan rencana strategis nasional serta amanah UU Nomor 40 tahun 2004,” papar Edison.

Edison menambahkan, dukungan dan peran serta Pemda sangatlah strategis dan menentukan dalam mengoptimalkan Program JKN-KIS. Setidaknya terdapat Tiga peran penting diantaranya memperluas cakupan kepesertaan mendorong Universal Health Coverage (UHC), meningkatkan kualitas pelayanan, dan peningkatan kepatuhan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan