Perusahaan Harus Sediakan Angkutan Karyawan

CIMAHI – Masih banyaknya bus pariwisata yang digunakan untuk antar jemput karyawan membuat Pemkot Cimahi akan membuat aryran pelarangan tersebut.

Wali Kota Cimahi Ajay Muhamad Priatna mengatakan, Bus pariwisata dilarang digunakan untuk antar jemput karyawan. Setiap bus angkutan karyawan harus ditandai atau bertuliskan angkutan karyawan.

’’Jika kenyataannya di lapangan masih ada bus karyawan tanpa ditandai maka akan ada tindakan dari dinas perhubungan, karena dianggap sudah melanggar aturan,” jelas Ajay ketika ditemui sosialisasi angkutan tidak dalam trayek di Cimahi kemarin (11/4)

Dia memaparkan, sebenarnya perusahaan wajib menyediakan layanan angkutan karyawan. Namun, harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan juga. Sehinggga, jika perusahaan dianggap mampu maka sebaiknya ada tunjangan transportasi sebagai kompensasi tidak adanya layanan angkutan karyawan.

“Saya setuju lebih bagus perusahaan menyediakan angkutan karyawan sehingga pekerja tidak pakai kendaraan pribadi dan saya yakin itu mengurangi kemacetan. Dari 30 pekerja pakai 30 motor mending naik dalam satu kendaraan,” ungkapnya.

Menurut Ajay, penyediaan angkutan karyawan oleh perusahaan sesuai aturan adalah bagian dari tertib hukum dan sebagai jaminan keselamatan karyawan selaku penumpang angkutan.
Oleh karena itu, lanjut dia, kendaraan yang dipakai harus lebih berkeselamatan dan taat aturan administrasi terutama perizinan dan ketentuan lainnya.

“Di Cimahi sebagian perusahaan sudah punya angkutan karyawan. Ada juga yang memakai jasa perusahaan penyedia layanan angkutan karyawan. Sisanya menggunakan jasa perusahaan otobis (PO) dengan sistem sewa,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Benny Bachtiar mengatakan, pihaknya akan memberi pemahaman kepada para pengusaha agar menyediakan kendaraan karyawan sesuai aturan. Perusahaan diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga dalam penyediaan layanan angkutan karyawan asal aturan tetap ditempuh.

“Harus ada penanda angkutan karyawan. Artinya secara administrasi ditempuh karena untuk angkutan karyawan itu ada ijinnya,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Benny juga meminta agar kendaraan atau bus karyawan yang dipakai selalu melakukan kewajiban untuk uji KIR secara berkala tiap 6 bulan.

“Mengingat angka kecelakaan tinggi. Soal kelayakan kendaraan juga musti diperhatikan. Musti memperhatikan faktor keselamatan, jangan sampai sekedar menggugurkan kewajiban tapi tidak perhatikan aspek keselamatan penumpang,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan