Permintaan e-KTP Meningkat Selama Ramadan

NGAMPRAH– Selama bulan Ramadan, permintaan suket (surat keterangan) serta pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) meningkat dibandingkan bulan biasanya. Tercatat, ada 800 orang/hari permintaan pembuatan suket dan pencetakan e-KTP, jauh berbeda di luar bulan Ramadan yang hanya 500 orang/hari.

“Untuk pencetakan setiap hari mencapai 150 e-KTP di bulan ramadan ini, sisanya permintaan pembuatan suket,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat, Wahyu Diguna di Ngamprah, Selasa (22/5).

Wahyu menyebutkan, saat ini mesin alat cetak yang ada di kantor Disdukcapil berjumlah 7 mesin. Untuk pencetakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri karena jaringan harus  terkoneksi dengan pusat. “Memang kalau siang itu jaringan suka ada kendala, berbeda dengan malam hari yang jaringannnya lebih bagus. Jadi, petugas kami juga suka melakukan pencetakan malam hari,” katanya.

Saat ini, kata dia, pihaknya juga sudah memiliki stok blanko yang mencapai 30 ribu. Sehingga pencetakan bisa terus dilakukan terutama bagi warga yang sudah terdaftar dalam PRR (print ready recor). “Bulan kemarin kita ada tambahan blanko lagi dari pusat, justru sekarang yang kurang itu soal tinta. Karena banyak juga permintaan e-KTP baru karena hilang, rusak dan pindah domisili,” ujarnya.

Wahyu menambahkan, selama ini pihaknya mengupayakan bisa melayani masyarakat dengan sistem one day servis. Dari mula antrean sampai cetak bisa selesai dalam satu hari. “Persoalan kosongnya blanko beberapa bulan lalu memang sedikit mengganggu one day servis kepada masyarakat. Sekarang ketersediaan blanko cukup banyak sehingga pencetakan juga bisa dilakukan secara maksimal,” ungkapnya.

Wahyu menjelaskan, saat ini perekaman e-KTP hanya tersisa 2 pesen atau sebanyak 23.830 jiwa dari total 1.148.362 penduduk wajib e-KTP di Kabupaten Bandung Barat. “Perekaman terus dilakukan yang hanya tersisa 2 persen lagi. Karena untuk pemilu 2019 mendatang bagi warga yang belum merekam atau belum memiliki e-KTP tidak bisa mendapatkan hak suara. Sementara untuk Pilkada Serentak kali ini cukup dengan suket bisa mendapatkan hak suara,” tandasnya. (drx)

Tinggalkan Balasan