Perda yang Tidak Jelas, Minimarket Sulit Ditindak

NGAMPRAH– Penindakan minimarket ilegal di Kabupaten Bandung Barat terkendala oleh peraturan daerah yang tidak jelas. Sehingga Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bandung Barat mendorong revisi peraturan daerah untuk bisa menertibkan minimarket ilegal.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar KBB Rini Sartika menjelaskan, saat ini pihaknya tak berani menertibkan sejumlah minimarket tak berizin karena payung hukumnya belum jelas. “Sebab di dalam perda, kami tidak punya kewenangan untuk penindakan dan kewenangannya justru ada di Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Jadi kalau kami lakukan penertiban, justru kami yang melanggar perda,” ujar Rini di Ngamprah, Selasa (17/4/2017).

Rini mengungkapkan, sesuai dengan Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pasar dan Pertokoan, kewenangan penertiban minimarket bukan berada di dinasnya. Melainkan, ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sementara, penegakan perda menjadi tugas Satpol PP. Agar kewenangan penertiban diambil alih oleh Satpol PP, Rini mengusulkan revisi perda tersebut.

Menurut dia, revisi perda ini dibutuhkan agar setiap instansi terkait memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang jelas. “Soal minimarket ini, berbagai instansi terkait harus punya kewenangan yang jelas. Seperti perizinan di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pengawasan di Disperindag, dan penertiban di Dinas Satpol PP,” katanya.

Jika kewenangan penertiban minimarket sudah jelas, lanjut dia, Satpol PP juga akan segera bertindak. Dengan demikian, tidak ada lagi kesan bahwa Satpol PP melakukan pembiaran terhadap minimarket ilegal. “Sekarang itu terkesan Satpol PP hanya diam dan tidak memiliki keberanian dalam menindak. Padahal paktanya memang payung hukumnya yang belum siap,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat Eber Simbolon mengungkapkan, revisi peraturan daerah tentang pasar modern untuk memberi kewenangan bagi Satpol PP sudah diusulkan.  Usulan itu sudah masuk ke Badan Legislasi dan ditargetkan tahun ini rampung.

Menurut Eber, petugas Satpol PP idealnya menutup sejumlah minimarket ilegal. Namun, hal itu terkendala kewenangan yang diatur perda. “Kalau revisi perda sudah selesai saya yakin penegakkan perda akan berjalan baik dan minimarket ilegal akan terus berkurang,” tandasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan