Perda Pendidikan Harus Direvisi

GARUT – Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Pendidikan, dinilai banyak yang sudah tidak linier dengan kondisi Pendidikan dan regulasi di atasnya saat ini. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Garut, Asep D Maman di gedung DPRD kemarin.

Untuk itu, beberapa waktu lalu Komisi D kata Asep, sudah menyampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut agar membuat naskah akademik. Itu dalam rangka merevisi pasal-pasal yang dianggal tidak linier (tidak relevan) lagi.

”Pertama saya sudah menyampaikan kepada Dinas Pendidikan terkait perubahan Perda 11 tahun 2011 tentang Pendidikan. Artinya Perda 11 tahun 2011 ini banyak pasal yang sudah tidak linier dengan Peraturan perundang-undangan Pendidikan, khususnya yang ada sekarang,”tegasnya.

Misalnya, terkait masa jabatan Kepala Sekolah, kemudian tentang pendidikan karakter, kemudian kewenangan SMA dan SMK, juga tentang pendidikan Diniyah. ”Kami mendorong ke Dinas Pendidikan beberapa kali untuk segera dibuatkan naskah akademik terkait perubahan Perda itu,”katanya.

Asep juga ingin, Perda tentang Pendidikan ini mengakomodir segala macam urusan tentang Pendidikan. Jadi tidak usah membuat Perda lain tentang Pendidikan, tapi cukup dimasukan dan direvisi dalam Perda yang sudah ada ini.

”Artinya Perda tentang Pendidikan itu, segala seauatunya sudah mencakup terkait dengan Diniyah, dengan mengakomodir Perpres 87 terkait pendidikan karakter. Kita sudah menyarankan, karena secara teknis kan Dinas Pendidikan yang harus membuat naskah akademik, harus menyusun perubahan pasal-pasal mana saja yang di Perda itu sudah tidak linier dengan kebijakan pendidikan pada hari ini,”katanya.

Termasuk juga tentang kebijakan SMA dan SMK, dimana pada peraturan hari ini kewenangan itu sudah diambil alih oleh Provinsi. Namun dalam Perda 11 tahun 2011 itu masih diatur. Maka dari itu banyak yang menurutnya harus direvisi menyesuaikan dengan kondisi saat ini. (fer)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan