Penurunan Spanduk #2019GantiPresiden Dinilai Hal Biasa

CIMAHI– Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cimahi menilai hal biasa soal adanya aksi penurunan paksa spanduk bertuliskan kampanye gerakan #2019 Ganti Presiden di sejumlah lokasi di Kota Cimahi. Hal itu disampaikan Humas DPD PKS Kota Cimahi Kania Intan Puspita, kemarin.

Dia mengaku, sudah mengetahui adanya aksi penurunan spanduk tersebut, namun hal itu dianggap biasa saja, lantaran Kania mengklaim spanduk yang mengalami penurunan tidak di pasang oleh pihaknya. Tetapi di pasang relawan Asyik (pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jabar Sudrajat-Syaiku).

“Kami memang dapat info soal penurunan spanduk tersebut. Ya, pastinya pasang lagi aja,” ujarnya, saat dihubungi, Senin (18/6).

Menurut informasi yang masuk, lanjutnya, lokasi penurunan spanduk terjadi menyebar di Kota Cimahi. Kendati informasi sudah didapat, namun pihaknya tidak menuding kader partai lain yang melakukan penurunan paksa tersebut. Sehingga, tidak akan ada aksi lapor kepada instansi terkait dan yang berwenang dalam spanduk bernada kampanye tersebut.

“Enggak lapor lah. Masih sedang diselidiki siapa yang menurunkannya,” ungkapnya.

Terpisah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi mengakui pihaknya tidak bisa melakukan penindakan terhadap pemasangan spanduk bertuliskan #2019 Ganti Presiden di sejumlah lokasi di Kota Cimahi.

Ketua Panwaslu Kota Cimahi, Yus Sutaryadi mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa berbuat apa-apa termasuk melakukan penindakan kepada para pelaku penurunan paksa spanduk tersebut, lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat sebagai lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia belum menetapkan aturan Pilpres 2019 termasuk ketentuan kampanye.

“Kami masih mencari dasar hukum untuk penanganan kemunculan spanduk #2019 Ganti Presiden. Namun, sejauh ini memang belum ada aturan dari KPU yang ditembuskan ke Bawaslu untuk mensikapi hal itu,” katanya, saat dihubungi.

Menurut Yus, sebenarnya konteks spanduk tidak berkaitan dengan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Jabar 2018. Selain itu, spanduk sebagai bagian dari alat peraga kampanye (APK) yang dituding masuk dalam upaya kampanye Pilgub Jabar tersebut juga tidak memenuhi standar ukuran maupun pemasangan.

“Kalaupun dikaitkan dengan Pilgub Jabar, konteks spanduknya tidak nyambung jadi itu di luar aturan Pilgub Jabar. Sehingga, kami belum bisa melakukan penanganan, meski ada yang melaporkan entah terkait pemasangan maupun penurunan paksa,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan