Pengusaha Sambut Kemudahan Pelaporan SPT

BANDUNG – Ketua Kamar dagang dan industri (Kadin) Jawa Barat Agung Suryamal Sutisno mendorong kalangan pengusaha untuk patuh pada pelaporan pajak. Saat ini, tingkat kepatuhan pajak masyarakat Jabar masih diangka 62 persen pada 2017 lalu.

Hal ini terungkap saat dirinya melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi melalui sistem pelaporan pajak elektronik atau e-Filing, kemarin (15/3).
Menurut Agung, tata cara pelaporan dan pembayaran pajak saat ini sangat mudah dan murah karena bisa dilakukan melalui e-Filing, sehingga bisa dilakukan kapan pun dan dimana pun. ”Perlu ditingkatkan kesadaran wajib pajak (WP) agar taat membayar dan melaporkan SPT, karena pajak merupakan bagian penting untuk pembangunan,” katanya.

Untuk pelaporan SPT Pajak perorangan paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2018. Sementara untuk badan pada 31 April 2018.
Kepala Kanwil Jawa Barat I Direktorat Jenderal Pajak Yoyok Satiotomo mengungkapkan, tingkat kepatuhan masyarakat Jawa Barat terhadap pajak pada 2017 mencapai 62 persen atau meningkat dari angka 53,77 persen (2016). Adapun di Jawa Barat sebanyak 2,6 juta WP.

”Masih kurang patuh. Mereka (WP) ada yang sengaja menghindar, ada yang tidak tahu. Ada juga yang mengecilkan pajak yang harus dibayar,” ucap Yoyok.

Pada 2017, WP terdaftar di Jawa Barat sebanyak 6.973.185 WP dan yang Wajib SPT sebanyak 3.093.124 WP. Sementara WP yang melakukan pelaporan sebanyak 1.092.712 WP (62 persen), serta WP yang melakukan pembayaran sebanyak 241.287 WP (3 persen).

Sementara pada 2016, WP Terdaftar di Jawa Barat sebanyak 6.077.349 WP, Wajib SPT sebanyak 3.713.935 WP (59 persen), WP Lapor sebanyak 1.996.971 WP (53,77 persen), dan WP Bayar sebanyak 223.992 WP (4 persen).

Upaya yang dilakukan Kanwil Jawa Barat 1 Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak sejauh ini, yaitu sosialisasi kepada WP terutama untuk badan usaha. ”Saya sudah keliling ke Wilayah Jawa Barat I untuk menggugah kesadarannya pengusaha terutama. Tapi yang paling banyak juga orang pribadi,” lanjut Yoyok
.
Target yang ditetapkan oleh Kanwil Jabar 1 Direktorat Jenderal Pajak pada 2018 ini untuk pengisian SPT minimal 75 persen dari jumlah WP SPT. ”Kami harapkan akan meningkat, karena pajak ini tulang punggung berjalannya Provinsi Jawa Barat ini,” tukas Yoyok.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan