Pengunduran Diri ASN Masih Proses

NGAMPRAH – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB) pengunduran diri Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri dalam Pilkada saat ini sedang mengalam proses.

Kepala BKPSDM Asep Hikayat mengatakan, salam pengunduran diri tersebut, ada beberapa pejabat di antaranya

Maman S Sunjaya dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Pupu Sari Rohayati.

Menurutnya, pengunduran diri ASN harus dilakukan. Sebab sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik.

’’Itu aturannya pada PP 37 soal larangan PNS masuk politik. Sehingga harus mengundurkan diri dari ASN yang otomatis mundur juga dari jabatannya,’’ jelas Asep ketika ditemui di ruang kerjanya kemarin (22/1)

Dirinya menuturkan, secara aturan pengunduran diri tersebut harus disampaikan langsung kepada pimpinan di pemerintahan. Dengan begitu, PNS yang mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak akan memudahkan proses rekomendasi saat pengunduran diri.

Dia mengatakan, setidaknya paling lambat 30 hari saat masih dalam masa kerja ASN harus melengkapi persyaratan dan membuat keputusan pemberhentian ASN dari jabatannya. Namun, jika 20 hari tidak diproses maka dianggap dikabulkan pengunduran dirinya.

’’ Jadi seperti pak Sekda nanti surat pengunduran dirinya berdasarkan SK dari pak bupati, tidak harus dari Kemendagri,’’ kata dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, selain ASN yang mengikuti Pilkada Serentak, ASN yang berniat mengikuti pemilihan Legislatif 2019 nanti memiliki aturannya sama yaitu harus mendapatkan SK pengunduran diri dari atasannya.

Dirinya menyebutkan, saat ini jumlah PNS se-Kabupaten Bandung Barat mencapai sekitar 9.000 orang, sebagian besar di antaranya merupakan tenaga pendidik dan kesehatan. Sedangkan PNS yang bertugas di Perkantoran Pemkab Bandung Barat sekitar 1.000 orang.

Untuk itu, dirinya menghimbau kepada seluruh PNS untuk tetap menjaga netralitas selama berlangsung Pilkada nanti. Terlebih secara aturan PNS tidak diperkenankan memihak kepada salah satu calon.

“ Saya harap semuanya bisa berjalan lancar dan kondusif, dan kondisi ASN tetap bekerja untuk melanksanakan program-program pembangunan,”pungkas Asep (drx/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan