Penghargaan Kepada Wajib Pajak

BANDUNG – Badan Peng­elola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung mem­berikan sejumlah penghar­gaan kepada para wajib pajak dan aparat kewilayahan yang berkontribusi mendongkrak raihan pajak di daerahnya.

Kepala BPPD Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pihaknya mengapresiasi seluruh wajib pajak, termasuk aparat kewilayahan yang memberikan kontribusi dan berkinerja baik untuk melayani pajak. Sehing­ga, melalui apresiasi tersebut, dapat dorong dan partisipasi masyarakat.

’’Target pajak Kota Bandung di tahun 2018 sebesar Rp 2,25 triliun. Pihaknya tengah men­gupayakan agar target terse­but tercapai di akhir tahun ini,”sebut Ema ketika ditemui kemarin. (6/12).

Dia menuturkan, tercapainya target pajak tergantung dari kesadaran masyarakat. Sebab, sejauh ini yang memberikan pendapatan terbesar Kota Bandung didapat dari kon­tribusi besar Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

’’PBB, menjadi salah satu tulang punggung pendapatan Kota Bandung setelah kebi­jakan Text Amnesti,’’ucap Ema.

Dia menyebutkan, berda­sarkan potensi saat ini ada pajak terhutang sekitar Rp 93 miliar yang belum masuk. Sehingga, jika besaran terse­but didapat maka target Rp 2,25 triliun dapat tercapai.

Kendati begitu, demi mem­berikan keringkan bagi wajib pajak, maka BPPD Kota Bandung sudah menghilang­kan biaya administrasi sebe­sar 2 persen terhitung dari tanggal 19 November – 31 Desember 2018.

”Masih ada 19 hari kerja lagi. Maka dari itu saya himbau ke­pada masyarakat untuk segera melakukan kewajibannya membayar pajak,”ujar Ema.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan bahwa penghar­gaan tersebut sebagai apre­siasi kepada warga Kota Bandung yang melaksanakan kewajiban membayar pajak, terlebih yang tepat waktu, angka dan jumlah.

”Mudah-mudahan dengan apresiasi ini, kedepannya menambah kesadaran masy­arakat untuk membayar pajak. Karena bagaimanapun pembangunan di Kota Bandung, melalui pajak,” ujar Yana. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan