Penggelapan Uang Gereja Minta Segera Diproses

BALEENDAH – Kasus penggelapan uang milik jamaat Gereja Masehi Hari Ketujuh Universitas Adven Indonesia sampai saat ini belum menemui titik terang. Padahal kasus yang terjadi pada 2012 ini sudah dilaporkan ke Polda Jabar oleh Jenny Sihombing pada 28 April 2016 lalu dengan tersangka berinisial DS

Kuasa Hukum Jenny Sihombing, yakni Sinar Bintang Aritonang mengatakan, DS waktu itu menjabat sebagai bendahara Jamaat Gereja Masehi Hari Ketujuh Universitas Advent Indonesia. Diduga telah menggelapkan uang Jamaat Gereja tetapi sampai saat ini Polda Jabar belum memprosesnya.

’’Laporan Polisi nomer LP.B/422/IV/2016/JBR pasal 374 tentang penggelapan uang yang terjadi pada tahun 2012 lalu, sekrang belum diapa apain seharusnya sudah P21,’’jelas Sinar ketika ditemui kemarin (20/3)

Dirinya mengatakan, DS saat ini menjabat sebagai Bendahara Universitas Advent Indonesia yang berada di Bandung. Padahal, DS diduga melakukan penggelapan uang di antaranya uang persembahan buka-tutup tahunan, uang bantuan baptisan dari kantor Konferens advent Jawa Barat, uang bunga bank, uang bantuan pembelian LCD untuk gereja.

Kendati begitu, pihaknya mendapat informasi dari Polda Jabar bahwa kasus tersebut dlimpahkan ke Polres Cimahi dengan nomer B/492/V/2016, pada 17 Mei 2016 lalu. Bahkan, pihaknya telah mendapatkan kabar dari Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Niko N Adi Putra, menyatakan bahwa kasus tersebut telah di gelar perkarakan.
Bahkan, pihaknya mengikuti gelar perkara tersebut, dan menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa 11 orang saksi ditambah satu keterangan saksi ahli. Sehingga, di dalam gelar tersebut sudah terang benderang hasil penyidikan yang dilakukan Polres Cimahi atas laporan kliennya.

Setelah dilakukan penyidikan, lanjut dia, Kasat Reskrim Polres Cimahi memberitahukan hasil penyidikan yang telah ditemukan dengan melakukan audit sebanyak dua kali yaitu, hasil audit Konfensi Jabar dan hasil audit GCAS Manila.

’’ Nah artinya, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup akan adanya tindak pidana penggelapan dalam jabatan DS waktu itu,”ucap dia.

Sinar menambahkan, kasus ini segera di limpahkan di P18 kan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga dalam waktu yang tidak lama lagi kasus ini segera di P21 kan oleh JPU.

Tinggalkan Balasan