Pengangkutan Sampah Belum Normal

NGAMPRAH – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat membenarkan pelayanan pengangkutan sampah saat ini belum sepenuhnya normal. Hal ini menyusul peningkatan volume sampah pasca Lebaran. Demikian diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengangkutan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat Jaka Susila di Padalarang, kemarin. 

Dia mengakui, penumpukan sampah terjadi di sejumlah titik pelayanan pasca-Lebaran. Hal itu disebabkan meningkatnya produksi sampah dari masyarakat ditambah liburnya petugas kebersihan. “Memang pasca lebaran kemarin sampah meningkat. Sementara, kami libur hampir sepekan, walaupun memang pada H+3 sudah ada yang masuk. Namun, belum semua armada dikerahkan, sehingga ada penumpukan sampah,” ujarnya.

Menurut Jaka, saat ini semua petugas kebersihan sudah bekerja kembali dan semua armada pengangkut sampah sudah beroperasi. Namun lantaran terdapat penumpukan sampah, pelayanan pengangkutan sampah belum sepenuhnya normal. “Saat ini kami masih lakukan pemadatan sampah pada armada pengangkut sampah. Jadi, yang biasanya 6 meter kubik, sekarang dipadatkan jadi 8 meter kubik, sampai penuh. Namun, tetap belum terangkut sepenuhnya,” kata Jaka seraya mengungkapkan, pengangkutan sampah akan kembali normal pada pekan depan.

Dia menambahkan, saat ini jumlah armada pengangkut sampah, yaitu 35 unit, terdiri atas dump truk dan arm roll. Setiap hari, sejumlah armada ini beroperasi bahkan hingga larut malam. Namun tetap saja, tidak semua sampah di KBB bisa terangkut. Dari produksi sampah sekitar 650 ton per hari, yang terangkut hanya sekitar 150 ton. “Walaupun beroperasi setiap hari bahkan ada yang sampai 2-3 rit, truk sampah tetap tidak bisa menjangkau pelayanan di seluruh wilayah KBB yang luas,” tuturnya.

Tahun ini, sejatinya sudah bisa direalisasikan tambahan tiga truk pengangkut sampah dengan nilai total Rp 1,2 miliar. Namun, pengadaan ketiga armada tersebut terancam gagal akibat terbentur aturan.

Aturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 35 Tahun 2013 yang ditindaklanjuti peraturan bupati. Dalam aturan itu, setiap wajib pajak baik badan maupun perorangan yang melakukan usaha di Jabar diwajibkan memiliki NPWP cabang. Meski demikian, Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan pada Setda KBB Asep Ilyas mengaku tengah mencari solusi untuk masalah tersebut. “Memang anggarannya saat ini sudah ada namun ada persoalan yang harus diselesaikan tapi kami pastikan pelayanan publik tidak boleh terganggu,” tandasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan