Pengadaan 3 Truk Sampah Terealisasi 

NGAMPRAH– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat memastikan pengadaan tiga truk pengangkut sampah di Kabupaten Bandung Barat bisa segera terealisasi. Saat ini, pengadaan armada senilai total Rp 1,2 miliar ini tengah dalam proses konfirmasi dari pihak ketiga. Seperti diketahui, pengadaan tiga truk pengangkut sampah itu sebelumnya terkendala aturan. Perusahaan penyedia barang yang berlokasi di Jakarta itu harus membuka Nomor Pokok Wajib Pajak cabang di daerah.

“Ada kabar baik bahwa yang tadinya terancam gagal untuk pembelian truk akhirnya proses pembeliannya sudah selesai di Bagian ULP (Unit Layanan Pengadaan). Sekarang tinggal menunggu administrasi di pihak penyedianya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup KBB Apung Hadiat Purwoko di Ngamprah, kemarin.

Namun, menurut Apung, kantor pajak di daerah sudah mengonfirmasi bahwa perusahaan tersebut diperbolehkan untuk tidak membuka NPWP cabang jika terdaftar di KPP Madya ataupun KPP PMA. “Dan ternyata, perusahaan tersebut terdaftar di KPP Madya. Jadi, tidak perlu buka NPWP cabang,” katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, pengadaan armada pengangkut sampah tersebut bisa segera terealisasi dalam waktu dekat. Penambahan kendaraan operasional ini sudah lama dinantikan lantaran jumlah armada saat ini tidak mampu mengangkut semua produksi sampah setiap hari ke TPA. “Alhamdulillah, akhirnya masalah pengadaan truk sampah ini bisa diatasi. Apalagi, ini kebutuhannya mendesak dan sudah diupayakan sejak lama,” katanya.

Dia menambahkan, pengadaan truk pengangkut sampah ini dilakukan melalui e-katalog dengan melihat spesifikasi yang dibutuhkan. Dari daftar yang ada, barang yang disediakan perusahaan yang berlokasi di Jakarta itu dinilai memenuhi kriteria sesuai dengan kebutuhan.

Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan pada Setda KBB Asep Ilyas sebelumnya mengungkapkan, masalah serupa juga dialami dinas-dinas lain yang melakukan pengadaan melalui e-katalog. “Karena banyak dinas yang mengalami kendala seperti ini, kami tengah cari solusinya. Intinya, jangan sampai pelayanan publik terhambat,” katanya.

Meski demikian, dia tetap mendorong agar perusahaan pemenang proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat diminta agar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak cabang di daerah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 35 Tahun 2013. “Aturan itu bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Sebab jika tak punya NPWP cabang, pajaknya tidak akan masuk ke daerah. Memang tujuannya bagus agar daerah juga bisa mandiri mengelola pendapatan,” pungkasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan