Penerbitan Izin Turun hingga 20 Persen di 2017

NGAMPRAH- Penerbitan izin sepanjang 2017 lalu mengalami penurunan hingga 20 persen dibandingkan dengan penerbitan izin di tahun 2016. Penurunan izin tersebut diakibatkan beberapa faktor di antaranya karena ada pelimpahan kewenangan izin pertambangan ke provinsi, izin gangguan (HO) yang tidak menjadi kewenangan Pemkab, surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang berlaku selamanya hingga pengaruh ekonomi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB, Ade Zakir mengungkapkan, sejak 2011 lalu Pemkab memiliki kewenangan untuk memproses perizinan hingga 21 jenis izin. Namun, sejak 2017 lalu sebagian jenis izin tersebut dilimpahkan kewenangannya kepada provinsi seperti izin pertambangan dan mineral serta beberapa izin lainnya. “Termasuk izin HO tidak di kami lagi, izin SIUP yang awalnya lima tahun sekali harus diperpanjang, mulai 2017 tidak berlaku lagi atau berlaku seumur hidup selama perusahaannya berjalan,” kata Ade ditemui di Ngamprah, Kamis (25/1).

Ade menyebutkan, jumlah penerbitan izin di tahun 2017 mencapai 2.689 izin yang jauh lebih kecil dibandingkan tahun 2016 mencapai angka 3.396 izin yang diterbitkan.
Kendati mengalami penurunan, Ade memastikan, tidak berdampak signifikan pada pendapatan asli daerah (PAD). “Kebanyak izin yang diterbitkan tahun lalu soal SIUP dan TDP (tanda daftar perusahaan,red),” ujarnya.

Kendati sebagian izin diambil kewenangannya oleh provinsi, namun mulai tahun 2018 seluruh izin yang ada di masing-masing dinas di lingkungan Pemkab Bandung Barat dilimpahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB. Hal itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 Tahun 2017 soal Wewenang Perizinan.

Dia mencontohkan, seperti izin perdagangan, perindustrian, tata ruang, izin lokasi, izin kesehatan, pendidikan, izin perhubungan, izin pertanian, peternakan dan beberapa izin lainnya. “Totalnya ada 121 izin yang akan menjadi kewenangan kami. Asalnya perizinan itu di masing-masing dinas seperti untuk izin trayek dan parkir ada dishub sekarang jadi kewenangan kami begitu juga dengan dinas lainnya,” ungkapnya.

Disinggung soal berapa nilai investasi, Ade menuturkan setiap tahun nilai investasi mengalami peningkatan. Itu dapat terlihat dari total investasi sejak Kabupaten Bandung Barat berdiri 2007 hingga 2017 lalu mencapai sekitar Rp15 triliun. Tingginya nilai investasi seiring dengan minat para investor untuk menanamkan modal berinvestasi di Kabupaten Bandung Barat. “Investasi yang paling tinggi itu ada di industri manufaktur lalu juga pariwisata dan beberapa investasi lainnya,” pungkasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan