Penerapan Perda Masih Mandul

CIMAHI – Untuk memini­malisir kasus tindak kekerasan pada perempuan dan anak, DPRD Kota Cimahi meminta pemerintah bisa menerapkan dengan optimal Perda Perlin­dungan Perempuan dan Anak yang dibuat 2017 lalu.

Anggota Komisi 4 DPRD Kota Cimahi, Edi Kanedi mengatakan, untuk Peraturan Perlindungan Perempuan dan Anak ini sudah digulirkan tahun lalu, namun belum terasa gaungnya.

”Kita sudah buat Perda Per­lindungan Perempuan dan Anak. Tinggal implementasinya jadi urusan eksekutif, hanya saja memang penerapannya belum maksimal,” ujar Edi saat ditemui di Kantor DPRD Kota Cimahi, kemarin (14/11).

Dia menjelaskan, penyebab dari peraturan perlindungan perempuan dan anak dibuat karena seringnya terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sehingga pemerintah mengeluarkan perintah tentang peraturan perlindungan perem­puan dan anak melalui Kemen­terian Pemberdayaan Perem­puan dan Anak RI.

”Banyak tindakan-tindakan yang terjadi pada perempuan, contohnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bahkan sampai ada terjadi istrinya dijual. Makanya pemerintah membuat Undang-undang perlindungan itu,” jelasnya.

Lanjutnya, harus ada jaminan pendidikan terhadap anak sesuai dengan peraturan pen­didikan. Tidak hanya itu pe­raturan tersebut dibuat ka­rena banyaknya pemanfaatan anak oleh orang tua yang di­jadikan sebagai pengemis, atau bahkan menjadi anak jalanan.

”Anak digunakan untuk me­raup keuntungan dengan dijadikan gepeng oleh orang lain atau bahkan oleh orang­tuanya sendiri,” jelasnya.

Di dalam aturan tersebut juga disebutkan, jika ada pe­rempuan dan anak yang korban trafficking dan korban kekera­san serta akan di tampung disuatu tempat atau rumah singgah yang kemudian akan diberikan pembinaan serta pelatihan-pelatihan guna men­jadi bekal mengarungi kehidu­pan bermasyarakat.

”Di sini pemerintah wajib membiayai atau menyediakan anggaran bagi meraka. Biar saat mereka kembali ke ling­kungan masyarakat bisa berguna dan tidak bergantung pada orang lain,” tandasnya.

Sementara itu, Psikolog Uni­versitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Kota Cimahi, dr. Miryam Ariadne Sigarlaki, M.Psi, mengatakan perempuan dan anak di Kota Cimahi perlu mendapatkan perlindungan.

Hal tersebut lantaran tak jarang banyak kasus kekera­san yang melibatkan perem­puan dan anak, terutama ketika anak menjadi korban keretakan rumah tangga.

Tinggalkan Balasan