Pendapatan Cimahi Lampaui Target

CIMAHI– Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi mencatat, sepanjang 2017 yang lalu, realisasi penerimaan pajak daerah dari pajak dan retribusi sebesar Rp 270,337 miliar.

Sekretaris Bappenda Kota Cimahi Yunita R Widiana mengatakan, jumlah tersebut melebihi dari pendapatan yang ditargetkan, atau mencapai 140 persen. Dan didapat dari sembilan jenis wajib pajak.

“Sumbangan terbesar dari Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) Rp 40,4 miliar dari target Rp 40,7 miliar,” katanya.

SELENGGARAKAN MUSREMBANG: Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna memberikan penjelasan mengenai
rencana pembangunan jangka menengah Kota Cimahi belum lama ini.
Sementara pandapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan, Yunita mengaku, diperoleh sebesar Rp 33 miliar dari target yang ditetapkan hingga akhir tahun atau pada triwulan IV sebesar Rp 30 miliar. “Begitu juga dengan Bea Perolehan Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ikut melampaui target dari rencana awal Rp 29 miliar dan terealisasi Rp 72 miliar,” ucapnya.

Adapun pajak restoran Rp 10 miliar dari target Rp 9 miliar. Sedangkan perolehan pajak yang paling kecil didapat dari pajak parkir dari target sebesar Rp 478 juta terealisasi sebesar Rp 712 juta. “Dibawah itu, ada pajak hiburan yang dipatok Rp 698 juta dengan pencapaian Rp 764 juta,” ujarnya.

Dijelaskan Yunita, untuk tahun 2018, pihaknya menargetkan adanya peningkatan pendapatan hingga Rp 324,610 miliar. Sebab, pada umumnya masih ada potensi yang bisa dimaksimalkan lagi untuk penghasilan pajak, diantaranya adalah dari sektor pajak hotel dan juga dai rumah kos.

“Rumah kos yang diatas 10 kamar kita tetapkan empat persen untuk pajaknya. Subjek pajaknya dari pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pemilik kos. Jadi, sebetulnya yang membayarnya ini adalah yang ngekos cuma dititipkan ke pemilik kos,” jelasnya.

Tidak hanya itu, untuk meningkatkan penghasilan pajak, pihaknya juga akan berusaha menggenjot kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penghasil retribusi. Optimalisasi retribusi dan pajak daerah, lanjutnya, merupakan tugas dari SKPD masing-masing.

“Bappenda tidak bisa bekerja sendiri untuk mengupayakan peningkatan PAD. Perlu dukungan dari SKPD penghasil pajak dan retribusi. Di 2018 akan semakin ditingkatkan tentunya,” pungkasnya.(ziz).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan