Pemkot Tidak Serius Tegakan Perda

CIMAHI – Komisi II DPRD Kota Cimahi meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuat dengan mengimplementasikan secara langsung.

Anggota Komisi II DPRD Cimahi, Acep Jamaludin menilai selama ini Perda dibuat belum dimanfaatkan secara langsung oelh pemerintah sebagai lembaga Eksekutif untuk menjalakannya.

Hal ini, akan berakibat terjadinya ketimpangan di masyarakat bila tidak segera dilaksnakan. Bahkan, akana merusak wibawa pemerintah sendiri.

’’Kalau Perda tidak ditegakkan maka akan membuat kedisiplinan semua Stakeholder lemah,’’ jelas Acep ketika ditemui kemarin (17/1).

Menurutnya, Komisi II memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan regulasi dan harus tahu apakah perda sudah diimplementasikan apa belum. Sebab, kewenangan Perda ketika disahkan oleh dewan berada pada pemerintah dan pelaksanannya adalah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).

Acep mencontohkan, mengenai Perda kedisiplinan untuk Aaparatur Sipil Negera sampai saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum bisa melaksanakan dengan alasan tidak memiliki Penyidik Pegawi Negeri Sipil (PPNS).

Selain itu, dia mempertanyakan lambamnya dinas perizinan dan dinas terkait mengenai Perda penegakan tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Sebab, sudah bertahun tahun perda ini di sahkan tidak pernah ada eksekusi pelaksanaannya. Padahal, mereka sendiri mengaku sudah menyelesaikan pemetaan.

‘’Pemetaan sudah selesai, koordinatnya sudah muncul, jadi gak ada alasan lagi untuk menegakan peraturan daerah secepatnya,’’ cetus Acep.

Dirinya menilai, jika mengacu perbandingan seharusnya di Cimahi hanya boleh ada sebanyak 100 minimarket saja. Namun, kenyataannya ada lebih dari 100 minimarket yang beroperasi.

’’ Ya harus ada penindakan yang serius. Belum minimarket yang melanggar zonasi radius dan masalah perizinan. Semua harus segera ditindak. Itu permintaan kami dari hasil pengawasan terkait minimarket,’’ paparnya.

Aacep menambahkan, pihaknya mencoba diskusi dengan dinas terkait, untuk permasalahan ini. Namun, tahapan demi tahapan yang dilakukan seperti angin lalu. Malah terkesan sangat tidak serius.

’’Jika tahun ini tidak bisa melakukan penegakan, maka bisa disimpulkan bahwa kemampuan dan keseriusan pemerintah dalam penyelesaian minimarket ini nol besar,’’ ujarnya (ziz/yam).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan