Pemkab Targetkan 45.842 Akseptor Baru

NGAMPRAH – Tahun 2018, Pemkab Bandung Barat menargetkan sasaran
untuk menjadi akseptor Keluarga Berencana (KB) mencapai 45.842 akseptor baru. Angka itu lebih besar dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 29.900 orang. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Bandung Barat, Asep Wahyu di Ngamprah, baru-baru ini.

Menurut Asep, pasangan usia subur (PUS) menjadi sasaran utama untuk mengikuti program KB ini sehingga dapat menekan angka kelahiran di Kabupaten Bandung Barat. “Tahun ini memang target peserta KB jauh lebih banyak. Fokus utama peserta KB baru ini menyasar pasangan usia subur terutama bagi mereka yang tidak mau punya anak lagi paska kelahiran anak pertamanya,” katanya.

Dia menjelaskan, pasangan usia subur ini menjadi sasaran utama lantaran mereka rata-rata masih minim akan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi (kespro). Dengan memberikan penyuluhan tentang program KB, diharapkan bisa menekan angka kematian ibu (AKI) saat melahirkan. “Semakin banyak informasi yang diterima dan pengetahuan yang dimilikinya akan semakin banyak pengetahuan yang dimilikinya, sehingga mereka bisa menentukan alat kontrasepsi yang sesuai dengan kebutuhanya,” jelasnya.

Dia menyebutkan, dari target 45.842 akseptor baru, berdasarkan penggunaan alat kontrasepsi non hormonal sebanyak 6.088 di antaranya 4.185 IUD, 378 MOW, 132 MOP, dan kondom 1.413. Sedangkan, untuk untuk non hormonal seperti suntik 2.853 dan pil 11.290 orang. “Kebanyakan memang pil masyarakat mengkonsumsi KB ini,” terangnya.

Dia menjelaskan, wilayah Kecamatan Lembang menjadi sasaran akseptor paling besar lantaran memiliki jumlah penduduk yang lebih banyak. Sedangkan sasaran akseptor paling kecil berada di Kecamatan Saguling dan Batujajar. “Program KB ini sebenarnya terintegrasi dengan program kampung KB. Dimana setiap kecamatan wajib memiliki tiga kampung KB,” jelasnya.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, program KB bukan hanya sekedar pada alat kontrasepsi. Namun berdasarkan Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 bahwa program KB itu bertujuan untuk menciptakan keluarga yang sejahtera, sehat, dan berkualitas. “Intinya bagaimana ke depan kita memiliki sumber daya manusia yang berkualitas dengan menekan angka kelahiran,” tandasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan