Pemkab Tak Miliki Data Bangunan di KBU

NGAMPRAH – Pemkab Bandung Barat tidak memi­liki data luas Kawasan Bandung Utara (KBU) yang masuk wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Tak hanya itu, luas areal dan jumlah bangunan di KBU juga tidak dimiliki oleh Pemkab, Padahal di kawasan resapan air ini, berbagai bangunan baru, terutama di sektor pariwisata terus bermunculan setiap tahun.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Ter­padu Satu Pintu KBB Ade Zakir mengakui tidak memiliki luas wilayah KBU yang masuk Kabupaten Bandung Barat.

Selain luas KBU, pihaknya juga tidak mengantongi berapajumlah yang sudah terbangun di KBU. Menurut dia, untuk mengetahui luas arealyang terbangun di KBU saat ini, dibutuhkan foto citra satelit.

Foto tersebut juga untuk mengetahui daya tampung dan daya dukung wilayah KBU, sehingga diharapkan tidak melebihi kapasitas.

”Seharusnya, yang mem­buat citra satelit ini pemerintah provinsi. Sebab, KBU kan bukan cuma KBB, tapi juga meliputi Kota Bandung, Cimahi,dan Kabupaten Bandung,” katanya di Ngamprah, kemarin.

Meski demikian, dia me­nambahkan, untuk mempro­teksi kelebihan daya tampung pembangunan di KBU, pi­haknya berpegang pada aturan, termasuk RTRW.

Untuk itu, pembangunan di KBU pun harus melalui prosedur ketat, termasuk mendapatkan rekomendasi gubernur.

”Idealnya memang, kami punya data existing bangunan-bangunan di KBU saat ini, sehingga jika sudah di batas daya tampung, kami tak akan menerbitkan IMB lagi untuk kawasan itu. Sesuai dengan Perda KBU, IMB di kawasan itu harus melalui rekomen­dasi gubernur. Luas bangunan pun hanya diperbolehkan 20% dari total lahan. Semen­tara sisanya, untuk lahan terbuka hijau,” katanya.

Selama2017, menurut Ade, DPMPTSP KBB menerbitkan 290 IMB, turun dari tahun 2016, yakni 362 IMB. Namun, dia tak memerinci berapa total IMB khusus untuk wilayah KBU.

Sesuai RTRW wilayah KBB, daerah KBU diperuntukan bagi pembangunan tempat-tempat wisata, seperti hotel dan restoran. Hal itu sesuai dengan iklim dan geografi daerah ter­sebut yang mendukung peng­embangan sektor pariwisata.

”Untuk tempat wisata, ada retribusi yang masuk ke PAD di samping memang masy­arakat bisa menikmati tempat wisatanya. Selain itu, tempat wisata juga bisa membuka lapangan kerja,” katanya.

Tinggalkan Balasan