Pemkab Peroleh Penghargaan HAM

SOREANG – Pemerintah Ka­bupaten (Pemkab) Bandung kembali diganjar penghargaan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Re­publik Indonesia (RI) sebagai Kabupaten Peduli HAM 2018.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menilai Pem­kab Bandung telah memenuhi kriteria yang ditentukan yang telah diatur dalam Permenkum­ham Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Kriteria Daerah Kabu­paten/Kota Peduli HAM.

Regulasi lain yang menda­sari penilaian ini, lanjut Ya­sonna adalah Peraturan Presi­den (Perpres Nomor 75 Tahun 2015 yang dirubah menjadi Perpres Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).

Dia menjelaskan, keberha­silan didukung oleh beberapa sektor. Sebab, selama ini di­anggap mampu memenuhi hak atas bidang kesehatan, pendidikan, perempuan dan anak, kependudukan, peker­jaan, perumahan yang layak serta hak atas bidang ling­kungan yang berkelanjutan.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong pe­ningkatan HAM hingga ke daerah. Penghargaan ini mer­upakan bentuk apresiasi Kami untuk menilai sejauhmana konsisten pemerintah daerah dalam memperjuangkan rasa keadilan di tengah masyarakat,” kata dia di sela-sela acara Peng­anugrahan Kabupaten/Kota Peduli HAM dan Pelayanan Publik Berbasis HAM sekaligus memperingati Hari HAM Sed­unia Ke-70 Tahun 2018.

Acara yang dihadiri pula oleh Wakil Presiden RI, Muham­mad Yusuf Kalla ini berlangs­ung di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jl.Hr.Ra­suna Said Jakarta Pusat.

Menyikapi raihan penghar­gaan tersebut, Asisten Pemerin­tahan Kabupaten Bandung, Yudhi Haryanto mengungkap­kan, Pemkab Bandung dapat mempertahankan penghar­gaan tidak terlepas dari dukungan dan bantuan semua pihak.

Pemkab Bandung, kata Yudhi terus melakukan upaya pembi­naan dan pengembangan wi­layah menjadi kawasan peduli HAM, hingga akhirnya dinilai kementerian dapat memenuhi kriteria sesuai aturan Permen­humkam. “Alhamdulillah, Ka­bupaten Bandung secara ber­turut-turut masih dipercaya sebagai daerah yang menjung­jung kepedulian terhadap hak masyarakat,” ucap Yudhi.

Yudhi menambahkan, Pemkab Bandung juga diberikan penghar­gaan sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi yang telah terintegrasi dengan sistem JDIHN (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional) yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan