Pemkab Pastikan Anggaran BBM Aman

NGAMPRAH – Terkait dengan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang mengalami kenaikan setiap tiga atau empat bulan sekali, Pemkab Bandung Barat melakukan langkah antisipasi agar bisa menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia.

Ini dikarenakan konsumsi sebagian besar kendaraan dinas pejabat daerah di Pemkab Bandung Barat menggunakan BBM non subsidi jenis Pertamax yang penganggarannya masuk dalam APBD KBB.

“Tentu kami harus melakukan langkah-langkah antisipasinya agar anggaran yang tersedia bisa mengikuti dengan naiknya harga BBM nonsubsidi tersebut. Kenaikan BBM, khususnya jenis Pertamax ini kan tidak bisa diprediksi dan dalam setahun anggaran selalu saja ada kenaikan. Makanya kami dari awal melakukan antisipasi dengan menganggarkan angka lebih besar dari harga saat pengajuan,” kata Kepala Bagian Perlengkapan Setda KBB Deni M Syukur di Ngamprah, baru-baru ini.

Dia mencontohkan, kenaikan harga Pertamax dari Rp 9.500/liter menjadi Rp 10.400/liter pada 10 Oktober 2018 lalu, tidak masuk pembahasan dalam APBD Perubahan 2018. Sebab saat pemerintah pusat menaikan harga BBM, Pemkab Bandung Barat sudah menetapkan anggaran perubahan.

Saat ini APBD Perubahan KBB sedang dikoreksi oleh Pemprov Jabar sehingga tidak mungkin untuk mengoreksi angka akibat adanya kenaikan itu. Kendati begitu, Deni memastikan, perubahan itu dari sisi alokasi anggaran tidak berpengaruh.

Sebab, pihaknya selalu melebihkan alokasi anggaran BBM sebagai antisipasi kenaikan harga BBM. Di APBD Perubahan anggaran untuk BBM jenis Pertamax dialokasikan Rp 12.000/liter, sehingga ketika harganya naik menjadi Rp10.400/ liter tidak menimbulkan persoalan dalam penganggaran belanja BBM.

Diketahui, sepanjang 2018 ini, Pertamina telah empat kali menaikkan harga BBM dengan kualitas di atas RON 90. Kenaikkan pertama 13 Januari, kemudian 24 Februari, 1 Juli, dan 10 Oktober.

“Selisih nominal itu memang sengaja dibuat sebagai antisipasi jika di tengah anggaran berjalan terjadi kenaikan harga BBM seperti yang terjadi sekarang,” ujar dia.

Terkait pembelian BBM untuk kendaraan dinas tidak dalam bentuk uang tunai. Tetapi menerapkan sistem pembayaran non tunai dalam bentuk voucer. Pola pembayaran non tunai dilakukan guna menghindari adanya kebocoran anggaran BBM yang berpotensi jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tinggalkan Balasan