Pemerintah Harus Turun Tangan

JAKARTA — BPJS Kesehatan menampik jika dikatakan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdiyan) bukan untuk memotong manfaat yang dapat dirasakan peserta. Permasalahan ini bermula dari ketidakmampuan BPJS Kesehatan dalam pembiayaan. BPJS Watch mendorong agar pemerintah turun tangan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan jika sekarang BPJS Kesehatan menjadi regulator dan menunjukkan perlawan. Salah satu yang dilawan adalah Kemenkes yang sebelumnya memerintahkan untuk menghentikan Perdiyan tersebut.

”Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes pada 18 Juli lalu sudah minta tiga aturan tersebut ditunda. Eh, direksi menolaknya dengan terus memberlakukan,” katanya kemarin (29/7).

Timboel menilai, direksi BPJS Kesehatan punya tugas untuk melakukan efisiensi. Namun dia berharap, jika tugas tersebut seharusnya tidak menimbulkan persoalan di lapangan. ”Saya kira IDI (ikatan dokter Indonesia, Red), asosiasi dokter spesialisi, asosiasi RS sampai DJSN dan Kemenkes yang meminta ketiga perdirian tersebut ditunda, bukan sekadar meminta ditunda tapi mereka sudah punya alasan kuat untuk memintanya. Saya yakin, faktanya lembaga tersebut memastikan ada masalah di lapangan bila ketiga aturan itu dilaksanakan,” ujar Timboel.

Dia meminta agar kebijakan yang dilaksanakan tidak berdasar pada ego masing-masing. Para pemangku kebijakan tentang kesehatan seharusnya memperhatikan dampak yang tidak merugikan rakyat. ”Duduk bareng dong, jangan merasa benar sendiri,” ucapnya.

Timboel mengingatkan akan salah satu tugas BPJS Kesehatan adalah menarik iuran dari peserta. Nyatanya, hingga 31 Mei lalu, iuran yang belum ditarik menurut catatan BPJS Watch besarnya mencapai Rp 3,4 triliun.

”Coba deh tugas ini diselesaikan dulu. Kalau tugas ini berhasil dilakukan maka defisit bisa diturunkan,” ungkapnya.

Masalah lainnya adalah direksi dianggap tidak mau mendorong pemerintah agar memberikan suntikan dana yang lebih besar. Opsi lainnya adalah menaikan harga iuran yang seharusnya diberlakukan selama dua tahun sekali. BPJS Watch menilai standar iuran untuk pelayanan kelas tiga adalah Rp 36.000. Kenyataannya, iuran yang diberlakukan sekarang adalah Rp 25.0000. ”Itu saya dorong juga tapi Direksi mau teriak soal itu tidak? Mereka cari aman aja.
Saya nilai mereka nggak jujur,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan