Pemerintah bakal Angkat Ribuan Dosen Honorer Jadi ASN

BEBERAPA tahun lalu pe­merintah rajin melakukan penegerian sejumlah pergu­ruan tinggi swasta (PTS). Ter­nyata upaya penegerian terse­but menyisakan persoalan. Yakni, status dosen-dosennya yang sampai sekarang tidak bisa diangkat menjadi PNS.

Dosen di PTN hasil penegeri­an PTS tersebut umumnya tidak bisa diangkat menjadi PNS ka­rena kendala usia. Untuk peng­angkatan PNS secara umum, batas usianya adalah 35 tahun.

Namun tidak perlu khawa­tir. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Men­ristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan, para dosen di PTN baru tersebut berkesem­patan menjadi aparatur sipil negara (ASN), kategori pega­wai pemerintah dengan per­janjian kerja (PPPK).

”Ini kami lagi melakukan pendataan melalui PP tentang PPPK,’’ katanya di kantor Ke­menristekdikti, Kamis (13/12).

Dia menjelaskan, sampai saat ini terdata ada sekitar 4.200 orang dosen honorer di PTN baru yang tidak bisa mendaftar seleksi PNS. Di antaranya lantaran terken­dala usia yang sudah melebih syarat maksimal.

Dari jumlah tersebut, Nasir men­gatakan ada 3.900 dosen yang sudah melalui proses verifikasi.

Lantas kapan mereka bakal diangkat menjadi PPPK? ”Kan­didatnya sudah ada. Tinggal memasukkan saja,” jelasnya. Sehingga jika tidak ada ken­dala, Nasir mengatakan awal tahun depan sudah bisa dila­kukan perekrutan dosen mel­alui skema PPPK.(wan/JPC)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan