Pembatasan Minimarket Perlu Dikaji

NGAMPRAH– Seluruh pengusaha minimarket di Kabupaten Bandung Barat diminta untuk memproses izin sesuai dengan aturan yang berlaku. Bila proses izin tidak ditempuh, sejumlah minimarket tersebut terancam tak bisa lagi beroperasi.
“Kami sudah layangkan surat imbauan agar minimarket yang masih belum mengurus perizinan itu segera diselesaikan. Sebab, dalam mendirikan tempat usaha perizinan ini sangat dipentingkan sekali,” tegas Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) KBB, Ade Zakir di Ngamprah, Kamis (27/9).

Saat ini, sebut dia, dari ratusan minimarket yang sudah berdiri, masih banyak minimarket yang belum mengantongi izin. Sehingga perlu ada tindakan tegas agar mereka memproses izin sesuai dengan aturan. “Pendataan toko-toko modern ini sudah kita lakukan. Bahkan sekitar 200 lebih minimarket itu disurati agar secepatnya mengurus izin,” katanya.

Ade mengakui bahwa selama ini pihaknya sulit membendung berdirinya minimarket yang masih belum mengurus izin usahanya di sejumlah daerah. Padahal menurut Ade, pihaknya telah memberikan kemudahan pengurusan izin bagi pengusaha minimarket. “Dengan catatan persyaratan lengkap dan taat aturan. Sekarang proses pembuatan izin mudah. Bisa melalui online atau datang ke kantor. Namun begitu, tetap saja masih banyak orang yang masih tak mau urus izin usahanya,” ujarnya.

Lebih lanjut Ade mengungkapkan, terkait masalah minimarket ilegal di KBB itu sudah sering di bahas oleh beberapa SKPD terkait di pemerintahan. Termasuk menurutnya, bahwa muncul tentang wacana akan dibatasinya jumlah minimarket. “Beberapa kali sudah pernah kami bahas. Termasuk munculnya opsi kebutuhan minimarket yang nantinya akan disesuaikan dengan kuota. Namun, memang itu kebijakannya ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan KBB,” ungkapnya.

Terpisah Pelaksana Tugas Kepala Disperindag KBB Maman Sulaeman 
mengungkapkan, pihaknya setuju keberadaan minimarket di sejumlah daerah dibatasi. Hal itu juga dilakukan agar tidak merugikan para pedagang kecil di beberapa daerah.
Maman juga menegaskan, ke depan pihaknya akan menertibkan minimarket yang tak berizin. Apalagi saat ini minimarket yang memiliki izin usahanya hanya berjumlah 100 minimarket. “Setuju (pembatasan) bila memang itu sangat merugikan pedagang kecil dan tidak taat pada aturan soal izin,” tandasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan