Pemasangan APK Kembali Dilanggar

CIMAHI – Meskipu Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur terkait pemasangan Alat Peraga Kampnye (APK), pada kenyataannya, memasuki sekitar satu bulan tahapan kampanye, pelanggaran pemasangan APK malah semakin bertambah.

APK para Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut tampak terpasang pada pohon, tiang listik dan fasilitas umum lainnya. Selain itu, ada pula puluhan poster yang terpasang foto tokoh politik, yang jelas tidak diperbolehkan.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi, Yus Sutaryadi mengakui, sekarang ini semakin banyak APK melanggar dengan pemasangan yang tidak sesuai ketentuan dari KPU.

Untuk menyikapi semakin maraknya propaganda politik yang melanggar aturan tersebut, Panwaslu Kota Cimahi akan mengundang keempat tim sukses pasangan calon Gubernur dan Wakil Guberner Jawa Barat, untuk membahas masalah tersebut.

’’Tadi malam saya dapat data dari Panwascam hampir 80 persen tidak sesuai dengan titik yang ditentukan oleh KPU Kota Cimahi. Kita kumpulkan, adakan rapat presepsi supaya nanti kita (penempelan APK) kesannya gak liar dan gak sembarangan tempel,’’ ungkapnya saat dihubungi via sambungan telepon, kemarin (14/3)

Menurut Yus, setelah pihaknya mengadakan koordinasi dengan tim kampanye masing masing calon dan Satpol PP, pihaknya akan mewacanakan menurunkan kembali APK yang tidak sesuai PKPU tersebut.

’’InsyaAlloh kita ada penertiban setelah koordinasi dengan lembaga terkait,’’ jelas dia.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengaku, untuk penertiban APK Paslon, pihaknya akan berkoordinasi dengan Panwaslu Kota Cimahi. Meski sebenarnya untuk penertiban itu, pihaknya mempunyai kekuatan hukum pada nomor 5 tahun 2017 tentang ketertiban umum.

’’Kita sudah ada patroli, dalam penertibannya nanti kita juga akan lakukan secara tekoordinir. Memang penempelan apapun, termasuk propaganda politik pada pohon dan tiang listrik itu sudah melanggar aturan,’’ tegasnya.

Menurut Dadan, maraknya pemasangan propaganda politik maupun komersil, seperti aneka poster semakin menimbulkan sampah visual di Kota Cimahi.

’’Jelas itu sudah melanggar Perda K3. Kami akan segera tertibkan,’’ ujarnya.

Terpisah, Pengamat Pemerintahan dan Politik Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Arlan Sidha menilai, pihak penegak Perda dan Panwaslu seperti masih ragu dalam menindak pelanggar-pelanggar pemasangan APK. Hal itu, dikatakannya berdasarkan bukti di lapangan, bahwa masih marak, bahkan semakin bertambahnya propaganda politik yang jelas-jelas melanggar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan