Pelatihan PKB untuk Guru PKB

BANDUNG – Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bisnis dan Priwisata (P4TK), mengadakan pelatihan Pengembangan Keprofesian Bekelanjutan (PKB). Program tersebut diperuntukan bagi Guru Program Keahlian Bisnis Daring dan Pemasaran, yang dilaksanakan dalam rangka revitalisasi SMK Tahun 2018. Kegiatan ini berlangsung mulai 24 Oktober – 4 November 2018, di Pusat Belajar SMKN 3 Bandung, Jalan Solontongan, Kota Bandung.

Instruktur Program PKB, Hendi Susanto mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program PKB yang sebelumnya dengan sistem daring selama 10 hari. Kali ini, para peserta akan diberikan pendalaman materi kasir dan materi supervisor oleh para instruktur dan mempresentasikannya. Hal tersebut merupakan upaya untuk memperisapkan para peserta dalam Ujian Kompetesi Keahlian (UKK), pada 31 Oktober – 4 November

“Pelatihan kali ini merupakan gabungan dari cluster 1 dan 2, yang terdiri dari guru di beberapa sekolah yang telah mendapat bantuan revitalisasi. Satu pekan ini, peserta dikondisikan untuk siap menghadapi UKK dengan pendalaman materi,” ujar Hendi saat ditemui di SMKN 3 Bandung, 31 Oktober 2018.

Hendi mengatakan para peserta terdiri dari sekolah yang telah mendapat bantuan revitalisasi SMK Tahun 2018. Diantaranya adalah SMKN 1 Bandung, SMKN 3 Bandung, SMKN 1 Magetan, SMKN 1 Jombang, SMKN 1 Bawang Banjarnegara, SMKN 1 Pacitan. Sedangkan, perwakilan peserta dari setiap sekolah berbeda-beda. Sesuai dengan ajuan sekolah dan guru yang telah mengisi form APL 02 dari P4TK.

Kepala Program Studi Pemasaran SMKN 3 Bandung, Dewi Triana mengatakan sasaran program ini adalah untuk seluruh guru produktif. Tetapi untuk kali ini, baru beberapa guru yang telah memenuhi alur program tersebut. Para peserta perlu mengajukan permohonan mengikuti asesmen dengan mengisi form  APL-01 (Aplikasi Permohonan Sertifikasi). Kemudian mengisi format penilaian mandiri atau APL-02 yang diperlukan sebelum mengikuti UKK.

“APL-02 artinya format asesmen mandiri yang diisi oleh calon peserta atau asesi yang menyatakan dirinya kompeten. Kalau sudah mengisi itu, dirinya bisa di asesmen oleh asesor P4TK.” ujar Dewi.

Hendi menambahkan ia sebagai instruktur menjadi vasilitator dengan mengkondisikan kesiapan peserta dalam menjelang UKK. Setelah dinyatakan lulus, peserta mendapatkan sertifikat kompetensi yang langsung diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan