Pelanggaran Terbanyak Di Persimpangan M Toha

BANDUNG – Dinas Perhubungan Kota Bandung mecatat dalam sepekan tearkhir jumlah pelanggar yang kerap melewati Ruang Henti Kendaraan (RHK) mencapai 407 kendaraan melebihi stop line dan 270 kenadraan berhenti di zebra cross, lawan arus dan lainnya sebanyak 182 kasus.

Jumlah tersebut kata Kepala Seksi Manajemen Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Sultoni dicatat pada 28 persimpangan yang ada di kota Bandung. Selain itu ditemukan juga roda dua kelebihan penumpang dan yang merokok dipersimpangan sebanyak masing masing satu kasus.

Disebutkan Sultoni, periode pengambilan sampel tersebut dilakukan selama satu jam setiap harinya. ”Pengambilan datanya satu jam setiap harinya, dengan waktu yang berbeda. Bisa pagi atau sore,” kata Sultoni.

Sementara untuk persimpangan sebut dia, mereka ambil sampel selama satu kali dalam seminggu. Dia menyebutkan ada 10 persimpangan dengan jumlah kasus pelanggaran tertinggi. Persimpangan di Jalam M. Toha 179 kasus pelanggaran, Kopo 99 kasus pelanggaran, Padasuka 80 pelanggaran, Cihampelas-Ciumbuleuit 76 kasus pelanggaran,  Pasir Koja 59 kasus pelanggaran, Buahbatu 49 kasus pelanggaran, Ahmad Yani-Laswi 49 kasus pelanggaran, Sulanjana 48 kasus pelanggaran, Ujungberung 48 kasus  pelanggaran dan Gudang Utara 34 kasus  pelanggaran.

Menyikapi kondisi itu pihaknya berencana akan melakukan penambahan fasilitas pendukung pengendara. Meski demikian untuk saat ini pihaknya akan fokus pada jalur pedestrian, namun bukan berarti tidak ada tindakan bagi para pelanggar.

Disebutkan dia selain adanua para pelanggar yang melewati RHK, adanya juga pengendara roda dua yang memanfaatkan trotoar untuk alternatif jalan jika macet. Padahal sebut Sultoni, trotoar merupakan hak untuk pejalan kaki.

Dia juga berharap para pengguna jalan berhak untuk menegur bila melihat ada pengendara yang merebut hak pengguna jalan lainnya. ”Harus berani mengingatkan dan menegur pada para pengendara yang melanggar,” sambungnya.

Karena untuk sementara pihak Dishub Kota Bandung akan fokus pada pengembalian fungsi trotoar sebagai hak pengguna jalan. ”Selain kita juga melakukan penertiban pada angkuta umum yang sering membuat arus lalu lintas tersendat,” tambahnya. (pan/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan