Pelanggaran Kampanye dari APK Marak Terjadi

SOREANG – Badan Penga­was Pemilu (Bawaslu) Ka­bupaten Bandung telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar peraturan men­capai 1.600 buah.

Koordinator Divisi Peng­awasan, Humas dan Hu­bungan Antar lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia men­gungkapkan, penertiban APK dan BK akan terus dilakukan karena dilapangan masih banyak calon ang­gota legislatif (caleg) yang tidak mengindahkan aturan dalam pemasangan APK dan penyebaran BK.

”Kalau berbicara APK itu maka ada dua yakni baligo dan spanduk. Sedangkan di­luar itu apakah itu poster, stiker atau selebaran lainnya disebut dengan bahan kam­panye,” kata Hedi kepada wartawan di Soreang, kema­rin (26/11).

Menurutnya, kewenangan penertiban APK dan BK ini secara langsung telah ditu­runkan kepada Pengawas tingkat kecamatan (Panwas­cam) yang berkoordinasi dengan Satpol PP di wilayah­nya masing-masing.

Diakui Hedi, belum semua Panwascam melakukan penertiban karena berba­gai alasan antara lain ke­siapan dan kesigapan in­stansi lainnya.

Tehnisnya, PPK mengirim­kan surat peringatan pener­tiban penurunan kepada peserta pemilu maksimal 1×24 jam. Selanjutnya, apabila tidak diindahkan, maka pengawas pemilu bersama Satpol PP dalam waktu 3 hari kerja diwajibkan mela­kukan penertiban.

Disinggung mengenai pe­masangan stiker/poster di angkutan umum, Hedi me­negaskan, hal itu merupakan sebuah pelanggaran. Untuk itu, pihaknya bersama in­stansi terkait lainnya dalam waktu dekat akan segera mela­kukan penertiban BK yang terpasang di angkutan umum.

Bahkan, prihal rencana pe­nertiban BK yang terpasang diangkutan umum ini, pi­haknya telah melakukan rapat koordinasi (Rakor) lintas sek­toral yakni Dinas Perhubung­an, Polres Bandung, Satpol PP, Organda dan KPU. Rakor tersebut dilakukan guna me­nyamakan persepsi sebelum melakukan aksi penertiban.

”Kami punya kepentingan untuk menegakan aturan soal bahan kampanye. Tapi, Dinas Perhubungan bersama kepolisian punya wewenang dalam hal memberhentikan angkutan umum yang telah melanggar. Untuk itu, kami perlu bersinergis satu sama lain,” ucapnya.

Salah satu dari hasil rakor itu adalah, seluruh komponen yang hadir sepakat untuk melakukan penertiban bahan kampanye di angkutan umum di seluruh wilayah di Kab Bandung. Tak hanya itu, ren­cana eksekusi pun sudah ditentukan yakni pada pekan awal Desember 2018.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan