Pelanggar Parkir Akan di Cabut Pentil

BANDUNG – Pelanggaran parkir di Kota Bandung sampai saat ini masih saja berlangsung. Padahal, dinas perhubungan (Dishub) Kota Bandung sudah memberikan sosialisasi dan tindakan tegas bagi pemilik kendaraan yang melanggar parkir.

Namun, agar memberikan efek jera kepada para pelanggar parkir dalam waktu dekat Dihub Kota Bandung akan menerapkan sanksi cabut pentil bagi pelanggar parkir.

Kadishub Kota Bandung Didi Ruswandi mengatakan, aturan ini sedang dikaji. Namun, rencannya akan segera digelar rapat lanjutan bersama Wali Kota Bandung, Oded M. Danial terkait penegakan aturan tersebut.

’’Operasi cabut pentil ini, memiliki landasan hukum kuat yaitu Peraturan Wali Kota (Perwal). yang sudah ditandatangani oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial, dan tinggal menjalankan Perwal tersebut,”jelas Didi.

Dia menuturkan, untuk masyarakat agar tidak terkena sanksi ini harus diperhatikan lokasi parkir kendaraannya, agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas dari kendaraan lainnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada para pemilik gedung agar memperhatikan dan menyediakan akses parkir bagi para pengunjungnya. Sebab, tidak sedikit pemilik usaha di Kota Bandung tidak memperhatikan sarana parkir bagi tamunnya.

Sementara itu. pakar kebijakan publik Universitas Parahyangan, Asep Warlan menilai, penerapan sanksi parkir sembarangan saat ini dinilai kurang tepat. Sebab, bagi pelanggar tidak memiliki efek jera.
Dia menilai, untuk membuat jera perlu dilakukan secara berjenjang. Namun, harus ada pengawasan dan pendataan ketika terjadi pelanggaran pertama.

“Jadi sanksi bagi parkir sembarangan bisa berjenjang, mulai dari teguran tertulis, cabut pentil ban, penggembokan hingga didenda,’’kata Asep.

Menurutnya, dengan adanya pendataan dan pengawasan, maka pelanggar terutama bagi yang tidak jera dapat dikenakan sanksi berat. Dengan begitu, akan ada ketakutan atau jera untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama.

“Jadi pelanggar lalu lintas atau parkir sembarangan langsung didata atau direkam. Walaupun sanksi ringan seperti cabut pentil dapat efektif karena menyusahkan pengendara yang melanggar,” katanya.

Asep menuturkan, di era teknologi seperti saat ini, maka untuk melakukan pendataan bagi pelanggar dapat dimaksimalkan. Bahkan melalui android atau ponsel, dapat ketahui siapa saja yang telah melakukan pelanggaran.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan