Pelaku Pembunuh Terungkap

SOREANG – Empat orang tersangka pembunuhan mahasiswa Teknik Elektro Telkom University (Tel-U), Alexander Sihombing, yang ditemukan tewas dengan luka tusukan di Jalan Radio, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Minggu (11/3) dini hari, berhasil di bekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandung bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Dayeuhkolot.

Kasatreskrim Polres Bandung, AKP Firman Taufik mengungkapkan, keempat orang itu merupakan komplotan begal, yakni CS alias Beureu, CR alias Oneng, IN dan UK alias Dou. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, yakni di Kecamatan Baleendah dan Bojongsoang.

Dia menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban hendak pulang menuju kosannya di Kampung Citereup RT 01/RW 13, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Jalan Radio tepatnya dekat gerbang belakang kampung Tel-U.

“Pada saat ditodong, korban melakukan perlawanan dan tidak mau menyerahkan uangnya. korban dibantu IN yang memegang korban. Sedangkan dua tersangka lagi sebagai joki. Setelah itu tersangka CS mengambil handphone korban dan kabur,” kata Firman saat memberikan keterangannya di Mapolres Bandung, kemarin (20/3).

Setelah kejadian tersebut, unit Reskrim Polsek Dayeuhkolot langsung melakukan penyelidikan dan petugas telah membuahkan hasil, dari tiga orang penadah handphone, yakni HH, YNS dan WR.

“Kami mendapatkan titik terang setelah handphone tersebut dijual, ada orang yang mau menjual handphone itu. Kemudian kami pancing setelah dicek handphone itu milik korban,” jelasnya.

Firma menambahkan, di lokasi kejadian masuk daerah rawan terutama saat malam hari. Bahkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, sudah lebih dari dua kali kejadian serupa di jalan tersebut.

“Kami pun menghimbau kepada masyarakat terutama yang sering pulang malam dan melintasi daerah-daerah sepi dan gelap, untuk lebih berhati-hati dan lebih baik melintasi jalan yang ramai penduduk,” jelasnya.

Dari informasi awal, kata Firman, para tersangka ini baru melakukan di dua tempat melakukan hal serupa. Tapi hingga kini pihaknya masih lakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut lagi.

“Akibat perbuatannya, ke empat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 dan 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan