Pelaku Pembakaran Limbah Bisa Kena Pidana

SOREANG – Adanya keluhan dari warga mengenai aktivitas pembakaran limbah di Desa Panenjoan Kecamatan Cicalalengkaditanggapi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung.

Bersama Badega Lingkungan dan pihak Kecamatan Cicalengka, permasalahan tersebut ditelusuri untuk selanjutnya dilakukan penanganan.

Kepala DLH Kabupaten Bandung Asep Kusumah mengatakan, persoalan limbah plastik sebetulnya sudah ada kesepakatan pada Maret 2017 lalu antara DLH dengan PT Karina selaku pemilik limbah plastik dan pengelola limbah sampah.

Hasilnya pengelola bersedia menghentikan kegiatan pembakaran sampah di lokasi tersebut melalui surat pernyataan yang bersangkutan.

“Pihak pengelola bernama Sdr. Jajang sudah menandatangani surat pernyataan resmi bahwa dia tidak akan membakar sampah limbah plastik tersebut. Kemudian seluruh sampah terbakar diurug, tapi belakangan ini ternyata dia melanggar dan melakukan pembakaran. Ini bisa kena sanksi serius,” jelas Asep saat dikonfirmasi melalui ponselnya, kemarin. (16/9).

Kemudian lanjutnya, mengetahui laporan Badega Lingkungan bahwa terjadi kembali pembakaran di tempat tersebut, pada Kamis (13/9) lalu pihaknya melakukan pemeriksaan ke lapangan. Hasilnya, lokasi timbunan sampah plastik yang sudah diurug ternyata dibuat lagi lubang kemudian terjadi lagi pembakaran.

“Kita peringatkan lagi kepada pihak pengelola, dan lagi-lagi Jajang berjanji dan bersedia menghentikan kegiatan pembakaran, dengan menutup lubang timbunan serta membersihkan seluruh debu sisa pembakaran. Hal itu tertang dalam surat pernyataan bermaterai dan akan terus kita pantau bersama Badega dan pihak Kecamatan Cicalengka, mudah-mudahan dia konsisten,” kata dia.

Selain pemeriksanaan ke lokasi pengelolaan sampah kata Asep Kusumah, pihaknya juga menyusuri dan mencari keterangan ke asal sampah, yakni PT. Karina Cicalengka. Hasilnya berdasarkan keterangan PT.Karina Cicalengka tidak mensuplai limbah miliknya ke Sdr. Jajang dan menyebutkan bahwa sampah yang dibakar berasal dari PT.Karina Sumedang.

“Untuk itu kami akan melakukan koordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Barat, sehingga keluhan yang dialami oleh masyarakat Desa Panenjoan Kecamatan Cicalengka bisa segera tertangani, karena kewenangan Pemprov Jabar, yang melibatkan perusahaan yang ada di Sumedang,” imbuhnya.

Asep Kusumah berharap, Pemrov Jabar bisa segera mengambil langkah penanganan untuk persoalan tersebut. Disamping sinergitas aparat wilayah dalam menyampaikan laporan kondisi di wilayah masing-masing, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan lingkungan, sinergitas bersama lintas sector harus terus diperkuat. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan